TRIBUNNEWS. . baru-baru ini diterbitkan.
Peristiwa ini menyita perhatian publik, begitu pula kasus Vina Cirebon yang menimbulkan pertanyaan besar.
Beberapa peristiwa penting yang dipecahkan oleh Fewry Adriansyah muncul menjadi perbincangan publik.
Senator Philip Wamafma mengutarakan pendapatnya mengenai masalah tersebut.
“Jampidsus sedang menyelidiki kasus korupsi yang sangat besar. Salah satunya korupsi Timah yang melibatkan Harvey Mois dan orang kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang kini ramai diperbincangkan publik. Anehnya, Kabarescream mengaku tidak mengetahui kejadian penguntitan tersebut. Bagaimana bisa terjadi konflik tindakan kedua lembaga penegak hukum ini? ‘ kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Philip kepada wartawan, Senin (27/5/20024).
Menurut dia, fakta di atas dan lambannya aparat penegak hukum lainnya seakan membenarkan hasil survei LSI April 2024 terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Survei menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebesar 75%, disusul Mahkamah Konstitusi sebesar 73%, Mahkamah Agung sebesar 71%, kepolisian sebesar 70%, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di peringkat terbawah. 63 persen dalam persen.
“Menurunnya kepercayaan masyarakat memperkuat perlunya reformasi penegakan hukum yang mendesak dan komprehensif.”
Selain itu, Ketua Komite I DPD RI ini menjelaskan, keberhasilan penegakan hukum dalam praktiknya bergantung pada tiga hal, yakni isi undang-undang, struktur undang-undang, dan kesadaran hukum.
Isi hukum adalah isi ketentuan peraturan perundang-undangan yang memerlukan kejelasan dan konsistensi.
Penegakan hukum mencakup kualitas personel dan layanan penegakan hukum. Kesadaran hukum berkaitan dengan seluruh masyarakat mengetahui dan menaati hukum.
Oleh karena itu, dalam hal penegakan hukum, Philip berpendapat bahwa kemauan aparat penegak hukum untuk melakukan perbaikan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan budaya penegakan hukum yang akurat.
Ia juga melakukan 4 upaya penguatan aparat penegak hukum di Tanah Air untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat aparat penegak hukum.
“Pertama, harus ada peningkatan koordinasi antar lembaga dan aparat penegak hukum. “Penegakan hukum sebenarnya bukan tentang lembaga mana yang paling baik dalam menegakkan hukum, tetapi tentang bagaimana menciptakan rasa damai dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam konstitusi, yaitu melindungi seluruh rakyat dan mencegah pertumpahan darah di Indonesia,” Filipus menjelaskan.
Kedua, kedudukan masing-masing lembaga penegak hukum bersifat linier terhadap tindak pidana tertentu, artinya tidak ada yang mempunyai monopoli dalam penegakan hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, misalnya korupsi. “Meskipun demikian, hal tersebut merupakan kebutuhan mendasar bagi lembaga penegak hukum untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pokoknya,” ujarnya.
Ketiga, lembaga penegak hukum harus bebas dari tuduhan adanya kepentingan dalam masalah apa pun.
Hal ini sangat penting untuk menghancurkan praktik kebersihan dan merendahkan martabat penegakan hukum.
“Keempat, lembaga hukum harus bebas dari beban kepentingan politik atau konflik kepentingan. Masyarakat juga mendapati isu nepotisme dan tekanan politik dalam pemilihan pemimpin penegak hukum menyulitkan penanganan permasalahan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Oleh karena itu independensi dalam menentukan kepemimpinan penegakan hukum sangat penting, ujarnya.