TRIBUNNEWS.COM — Polisi menangkap sejumlah pemuda yang ikut aksi unjuk rasa di Jakarta Barat.
Salah satu tersangka adalah SE (23 tahun), buta mata kirinya.
Kondisinya tidak menghalanginya untuk berperang dengan kota tetangga.
ISE (23) tampak tenang saat polisi membawanya ke hadapan sejumlah media saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, terkait penyiraman air keras terhadap dua anggota Polri. (24/9/2024).
Dia memandang santai ke kamera grup media beberapa kali dan tersenyum ringan.
Saat polisi menyebutkan inisialnya, ISE langsung angkat tangan penuh percaya diri.
Saat ditanyai lebih lanjut, ISE tampak menunjukkan sikap tersebut karena puas telah mengungkapkan balas dendamnya dengan menyiramkan cairan asam pada pertarungan tersebut.
Pasalnya, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Siaduti, pada tahun 2023 lalu, ISE tewas akibat disiram air keras saat terjadi perkelahian.
“ISE mengalami kebutaan pada mata kirinya. Setelah diinterogasi pihak berwajib, ISE menemukan ada cairan asam yang disiramkan pada dirinya saat terjadi perkelahian pada tahun 2023,” kata Siahathudi dalam jumpa pers, Selasa.
“Saat ISE bentrok antar kelompok lawan, pelaku disiram air keras, yang terkena mata kiri dan buta,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Syahduddi, penyemprotan air keras kepada tim patroli presisi Bolta Metro Jaya saat terjadi perkelahian antara ISE dan kelompoknya merupakan bagian dari aksi balas dendam.
“Jika ada orang atau lawan yang mengajak berkelahi, relevan jika sudah menyiapkan asam atau HCL untuk melukai atau melukai lawan,” jelas Siathudi.
Termasuk aparat kepolisian yang datang untuk membubarkan atau mencegah aksi unjuk rasa tersebut, imbuhnya.
Siathudi juga mengungkapkan, ISE dan pelaku kejahatan lainnya kerap bergabung dengan kelompok perlawanan terorganisir melalui media sosial.
Selain ingin mencari nafkah, penulis juga mendapatkan uang dari banyaknya pengikut di akunnya.
Sementara itu, pelaku diduga selalu menuangkan cairan asam saat ingin melakukan aksinya.
“Mungkin iya (membawa asam setiap tawuran) karena kemarin saat kami mendapat (bukti) yang terlibat membawa asam dan menyiramkannya ke polisi,” ujarnya.
Sebagai informasi, ISE ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya AA (15 tahun) dan RB (22 tahun).
Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 dan Pasal 55 serta Pasal 351 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menurut Siathudi, hukuman tersebut dijatuhkan karena para tersangka berkelahi dengan petugas polisi saat menjalankan tugas, menyebabkan luka-luka, dan melakukan kekerasan bersama di tempat umum.