TRIBUNNEWS.COM – Terjadi insiden penyiraman air keras kepada dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat meledak di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).
Bareskrim Polda Metro Jaya kini merilis nama ketiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah AAYA (15), ISE (24), dan RB (22).
Salah satu tersangka, ISE, merasa lega saat dihadirkan polisi kepada media saat jumpa pers terkait penyemprotan air keras terhadap dua polisi setempat di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan WartaKotalive.com, ia beberapa kali menatap kamera dengan tenang dan menurunkan senyumnya.
Saat polisi memanggilnya untuk perkenalan, ISE langsung mengangkat tangannya dengan tenang.
Sepertinya dia menunjukkan perilaku tersebut karena dia puas karena membalas dengan melemparkan cairan asam ke arahnya saat berkelahi.
Pasalnya, menurut Kapolres Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi, ISE terkena cipratan air keras saat perang tahun 2023.
Syahduddi mengatakan, “ISE mengalami kebutaan pada mata kirinya. Saat diinterogasi polisi, ISE mengetahui bahwa ia pernah disiram air keras saat perang tahun 2023,” kata Syahduddi.
Lanjutnya, “Saat ISE bentrok antar kelompok lawan, korban meminum air keras hingga mengenai mata kiri dan menyebabkan kebutaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, penyemprotan air keras kepada Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat penghentian pertempuran merupakan bagian dari balas dendam.
“Korban adalah ketika seseorang atau lawan mengadakan perlawanan dan menyiapkan asam atau HCL untuk menghancurkan lawannya.”
“Temui polisi yang datang untuk mengakhiri atau menghentikan terjadinya perkelahian,” ujarnya.
Syahduddi juga mengatakan, ISE dan teroris lainnya kerap menyusup ke kelompok yang mereka buat melalui media sosial.
Selain untuk bertahan hidup, pelaku kejahatan juga mencari uang melalui jumlah pengikut di akunnya.
Saat ini pelaku diduga meminum minuman keras saat hendak melakukan pekerjaannya.
“Mungkin iya (membawa asam setiap tawuran) karena kemarin kami menemukan (bukti) korban membawa asam dan menyiramkannya ke polisi,” ujarnya.
Peristiwa pelemparan air keras bermula saat dua anggota Kelompok Pelopor Presisi Polda Metro Jaya sedang berpatroli menggunakan 15 sepeda motor di Jakarta Barat.
Di sana ia menemukan sekelompok anak muda yang akan bersaing dengannya.
Syahduddi mengatakan, “Saat hendak dibubarkan, sekelompok pemuda menerobos masuk ke jalan,” kata Syahduddi.
Namun tiba-tiba dari pinggir jalan, banyak orang yang langsung bergegas menuju Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.
Kemudian dia menuangkan asam tersebut menggunakan gayung.
Dulu, mereka menggunakan air kental dalam toples obat. Pelaku ISE (23) (kanan) kesal karena disiram air keras saat perang tahun 2023.
Syahduddi mengatakan: “Kemudian setelah air disiram, beberapa kelompok tanpa ragu mencoba menangkap mereka.”
Sementara Brigadir Zulfan dan Brigda Gerald turun ke pinggir jalan untuk mengobati lukanya.
Dari percobaan penangkapan tersebut, kata Syahduddi, awalnya ada dua orang yang diamankan.
“Awalnya pekerjaan pengairan dilakukan sekelompok pemuda, kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Polres Metro Jakarta Barat untuk mengusut tindak pidananya,” ujarnya.
Setelah melalui prosedur penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan yang mendalam, tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap 8 orang sehingga totalnya menjadi 10 orang.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan, kami berhasil menemukan 3 orang yang diketahui namanya terlibat dalam penyemprotan air keras dengan menggunakan air keras, kata Syahduddi.
Menurut dia, AA yang masih di bawah umur itu sempat satu kali ikut mengeluarkan korban dengan asam sulfat dan HCL menggunakan gayung.
Pencuri melukai bagian wajah, tangan, kaki, dan pakaian pemerintah korban.
“Dan AA juga menyiapkan toples berisi asam sulfat dari rumahnya, kemudian dicampur dengan air HCL yang diduga IE, dibawa tersangka kedua,” kata Syahduddi.
Sedangkan tersangka lainnya yakni RB terlibat dalam pembuatan air HCL kental yang dibawa dalam kantong bersih.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 214 KUHP, pasal 170 genap pasal 55 KUHP dan pasal 351, serta pasal 358 ancaman pidana penjara. 7 tahun penjara.
Menurut dia, keputusan itu diambil karena para tersangka bentrok dengan polisi yang bertugas sehingga mengakibatkan korban luka dan kerusuhan.
Sedangkan tujuh orang lainnya belum didakwa melakukan tindak pidana apa pun, namun sudah dimintai keterangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Disiram Asam Sampai Buta, Ini Bikin Pelabuhan Marah.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)