Laporan jurnalis Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Walikota Solo sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih. Lantas, apakah Prabowo Subianto juga harus mengikuti jejak Gibran yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertahanan RI?
Wakil DPP Partai Demokrat Bappilu, Kamhar Lakumani menilai, Prabowo tidak boleh mengundurkan diri sebagai Menteri Pertahanan RI sebelum 3 bulan sejak dilantik sebagai presiden terpilih RI. Dia juga punya alasannya.
“Kami menilai Pak Prabowo sebagai Presiden Terpilih tidak perlu mengundurkan diri sebagai Menteri Pertahanan karena tidak ada posisi atau trade-off antara statusnya sebagai Presiden Terpilih dengan jabatannya sebagai Menteri Pertahanan,” ujarnya.Kamhar saat dikonfirmasi , Rabu (17/7/2024).
Meski demikian, Kamhar patuh dan menghormati sepenuhnya hak Prabowo untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Pertahanan RI atau tidak. Namun, ia mengambil ilmu dari Joko Widodo (Jokowi) setelah terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Kalau kita lihat pengalaman 10 tahun lalu, saat Pak Jokowi menang Pilpres dan menyandang status Presiden Terpilih, saat itu masih menjabat Gubernur DKI. Tidak ada masalah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kamhar mengatakan, Jokowi baru mengundurkan diri setelah mendekati pelantikan. Ia pun menyebut, Prabowo punya hak yang sama dengan Jokowi.
“Pak Jokowi baru saja mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta jelang pelantikan presiden. Pak Prabowo juga punya hak untuk menggunakan hak yang sama,” tutupnya.