Demokrat Hormati Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Partai Demokrat memberikan penghormatan kepada Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan mundur sebagai Wali Kota Solo.

Hal itu disampaikan Anggota DPR DPP Bappilu Kamhar Lakuman kepada Tribunnews.com, Rabu (17 Juli 2024).

Tentu saja kami menghormati sepenuhnya keputusan Mas Gibran, kata Kamha.

Gibran mengundurkan diri jelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Partai Demokrat bisa memahami alasan Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Soro.

Wajar jika dalam waktu dekat kita akan pensiun karena semakin dekat dengan pelantikan presiden dan wakil presiden baru, ujarnya.

Jadi itu keputusan yang masuk akal dan rasional, katanya.

Sekadar informasi, Partai Demokrat tergabung dalam Aliansi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung kelompok Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan bertarung di Pilpres 2024.

Pantauan TribunSolo.com, Wakil Presiden Raqqa Gibran Rakabuming telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.

Ia tiba di Kantor Presiden Solo pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 14.43.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Prakosa Solo Teguh dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Rapat tersebut dipimpin oleh Presiden Solo Demokrat Budi Prasetyo, Wakil Ketua Solo Demokrat Taufiqurrahman, Wakil Ketua Solo Demokrat Sugeng Riyanto dan Wakil Presiden Solo Demokrat Ahmad Sapari.

Sebelumnya, Sekda Kota Solo Budi Matono mengaku Gibran Rakabuming Raka ditugaskan Wali Kota Solo untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri Wali Kota.

Sesuai prosedur, permohonan pengunduran diri pejabat akan diterima paling lama 20 hari.

Batas waktu SOP 20 hari. Setelah surat keluar, batas waktu di Kementerian Dalam Negeri 20 hari, ujarnya.

Setelah dilantik, jabatan Walikota akan diisi oleh Pj Wakil Walikota. walikota.

Untuk memenuhi aturan, Wali Kota melayangkan surat ke DPRD. Menyelesaikan prosedur perizinan dengan Gubernur Kementerian Dalam Negeri. “Ayo turun, nanti mereka akan melantik wakil wali kota sebagai penjabat wali kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan diadakan rapat umum untuk menginformasikan perubahan sikap tersebut.

“Tidak ada (rapat paripurna luar biasa). Yang mengumumkan surat pengunduran diri hanya rapat paripurna PDP,” jelasnya. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *