Demo May Day, Kelompok Rentan Suarakan Jadi Korban Kekerasan dan Diskriminasi di Lingkungan Kerja

Jurnalis TribuneNews, Mario Christian Sumampo melaporkan

Tribannews.com, Jakarta – Masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan haknya di lingkungan kerja.

Sebaliknya, yang ada saat ini adalah sistem kerja eksploitatif yang melibatkan kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu tertulis dalam pernyataan yang dikeluarkan kelompok perempuan yang mengatasnamakan Persatuan Perempuan Indonesia.

Mereka menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Jakarta dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada Rabu (1/5/2024).

“Sistem kerja yang eksploitatif berdampak pada munculnya kekerasan dan diskriminasi yang menimpa kelompok rentan seperti perempuan, LGBTIQ, dan penyandang disabilitas,” demikian kutipan pernyataan tersebut.

Bentuk kekerasannya bermacam-macam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga finansial. Pada tahun 2023, menurut Komnas Perempuan, terdapat 321 kejadian kekerasan terhadap perempuan pekerja migran dan 103 kejadian kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Sedangkan dari survei UNESCO pada tahun 2021 hingga 2024, 735 jurnalis perempuan mengalami kekerasan online, 3308 kasus kekerasan terhadap PRT.

“Data ini masih sebagian kecil dari kasus yang terjadi setiap hari,” lanjut pernyataan tersebut.

Bagi kelompok LGBTIQ dan penyandang disabilitas, kekerasan dan diskriminasi banyak ditemukan pada kondisi kerja yang masih menggunakan istilah “laki-laki atau perempuan” dan “sehat, jasmani dan rohani”, sehingga menghambat akses terhadap pekerjaan.

Serta pengucilan di tempat kerja, kurangnya akses, pemaksaan jilbab, dan komentar seksis tentang maskulinitas transgender dan transgender.

Aksi yang mengatasnamakan Serikat Perempuan Indonesia ini diikuti oleh beberapa kelompok, mulai dari Perempuan Mahardhika, Jal PRT, LBH Jakarta, Migrant Care, Serikat Pekerja Kampus, Arus Pelangi hingga warga Kampung Susun Bayam.

Ia menyampaikan 11 tuntutan dalam demonstrasi ini, antara lain:

1. Menjaga demokrasi dan supremasi hukum;

2. Segera mengesahkan UU PPTT;

3. Menjamin upah dan kondisi hidup yang layak bagi pekerja;

4. Segera menyetujui kebijakan penghapusan kekerasan dan perlindungan perempuan: Menyetujui beberapa RUU penting seperti RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, dan RUU Bantuan Hukum DKI Jakarta, RUU Implementasi Peraturan Daerah yang mengesahkan UU TPKS Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja;

5. Segera mencabut atau mencabut undang-undang yang anti demokrasi seperti UU Cipta Kerja dan Revisi UU ITE;

6. Memberikan jaminan segera bagi perlindungan pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup terhadap kekerasan, penyerangan dan praktik kriminalisasi;

7. Melarang kebijakan diskriminatif berdasarkan gender dan orientasi seksual, menghilangkan kondisi kerja yang diskriminatif;

8. Menciptakan kebutuhan maternitas bagi pekerja perempuan;

9. Memberikan akses ramah disabilitas di lingkungan kerja;

10. Menyediakan asuransi kesehatan yang memadai bagi perempuan pekerja; Dan

11. Membangun tata kelola pangan berkelanjutan dan menurunkan harga pangan pokok;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *