Demo Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Kericuhan, Polisi dan Massa Saling Dorong usai Bakar Ban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan pengunjuk rasa dari berbagai aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (15/1/2025). 

Gugatan tersebut diajukan untuk memaksa PTUN Jakarta membatalkan perkara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang saat ini masih dalam tahap banding.

Demonstrasi awalnya berlangsung damai namun tersulut ketika massa gabungan yang terdiri dari masyarakat Musi Rawas Utara dan Aliansi Pemuda (Ampura), Net Green Black dan Himpunan Masyarakat Pekerja Tertindas (HMKBT) membakar ban di depan Jakarta. Gedung PTUN.

Bentrokan terjadi saat polisi dan aparat keamanan PTUN berusaha memadamkan ban yang dibakar pengunjuk rasa. Perkelahian terjadi antara kedua belah pihak.

Koordinator Aksi Hameed mengatakan, pihaknya datang ke PTUN untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Musi Rawas Utara yang merasa terganggu dengan keputusan tersebut.

Ia mempertanyakan sikap PTUN yang menerima kasasi PT SKB mengingat PTUN telah menolak kasus sebelumnya pada 29 Agustus 2023. 

Selain itu, mengacu pada UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ditegaskan batas waktu pengajuan banding hanya 90 hari dan banding dilakukan PT SKB pada 18 Januari 2024. 

“Dengan diajukannya perkara ini oleh PT SKB, maka hal ini diragukan karena terdapat gejala-gejala yang janggal bahwa perkara PT SKB harus dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara berdasarkan UU No. Pasal 55 Setelah putusan, tenggang waktu 90 hari, “Sudah, tapi kenapa perkara ini diterima, itu yang menjadi pertanyaan utama kami,” kata Hamid di Gedung PTUN Jakarta.

Hamid menilai keputusan PTUN menerima imbauan tersebut jelas mengganggu aktivitas masyarakat di Musi Rawas Utara, khususnya pekerja yang bekerja di PT GPU karena adanya keterlibatan orang tak dikenal. 

Di sisi lain, Hameed ragu permintaan PT SKB akan diterima hakim yang ditunjuk khusus tersebut. 

Oleh karena itu, dia meminta Komisi Yudisial (JC) memantau perkembangan kasus perselisihan antara PT GPU dan PT SKB untuk mencegah praktik jual beli perkara.

Sementara itu, Abdilla selaku koordinator lapangan Lingkaran Hijau dan Hitam mengimbau agar Mabes menolak segala bentuk suap agar penegakan hukum dilaksanakan seadil-adilnya. Ia pun meminta Majelis Hakim tidak ikut campur dalam urusan Musi Rawas Utara.

“Hal ini untuk memberikan keadilan kepada masyarakat Musi Rawas Utara dalam hal ini,” ujarnya.

Dia juga mengatakan ada kecurigaan mafia peradilan dan kasus-kasus yang memaksakan hukuman pada hakim.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika PTUN mengabaikan aspirasi yang disampaikan hari ini. Abdilla mengatakan, ribuan orang akan diterbangkan kembali ke PTUN dan KY untuk melakukan penindakan.

“Kami akan kembali membawa ribuan pelajar, masyarakat, pekerja, sopir angkutan tambang dan seluruh kelompok yang peduli dengan kepentingan para penambang, karena saat ini ribuan penambang, anak-anak dan perempuan mereka sangat bergantung,” ujarnya. .

Kasus tersebut bermula dari keinginan PT SKB untuk menguasai lokasi pertambangan di Musi Rawas Utara. Hal ini termasuk penerbitan izin budidaya kelapa sawit yang diduga ilegal dengan bantuan pejabat setempat.

Padahal, situs yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri 76 Tahun 2014 itu milik Kabupaten Musi Rawas Utara. Oleh karena itu, muncul pertanyaan bagaimana cara mengeluarkan izin di dua wilayah tersebut, padahal sudah banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut sejak tahun 2009.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *