TRIBUNNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasim Asyari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap tidak etis dan terbukti melanggar etika penyelenggara pemilu.
Hal tak etis tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Kat, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.
Dalam sidang terkait pemecatan Hasim, DKPP menyebut mantan Ketua KPU itu sejak awal mengincar korban dengan memberinya perlakuan khusus.
Kemudian, Hasim pun beberapa kali mencoba menghubungi wanita yang diincarnya.
Hasim disebut-sebut ingin mengubah aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang melarang rekan penyelenggara menikah.
“Terbukti sejak awal para tergugat mengincar pelapor dan secara sistematis memberikan perlakuan khusus kepada pelapor,” kata anggota panel DKPP Jay Christiadi, saat mendengarkan putusan kasus etik perbuatan tidak etis Hassim Assyari yang saya bacakan pikiran. Di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, “Terdakwa berusaha menjalin hubungan kerja, namun di sisi lain menyusup ke kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat pribadinya yang bersifat seksual.”
Cristiadi menjelaskan Hasim menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, Pasal 90 Ayat (4) PKPU Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perubahan Ketiga Peraturan Pemilihan Umum Nomor 4 KPU menggantikan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Di mana Hasim menghapus pasal terkait pelarangan perkawinan, perkawinan siri, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu semasa menjabat.
Kemudian hal ini diubah menjadi larangan hanya hidup dalam hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu. Minta Artis Membuat Video Motivasi untuk CAT
Selain mengubah aturan pertama di KPU, Hasim juga meminta dua artis ternama, Vincent Rompiez dan Dedi Mahendra Desta, membuat video penyemangat untuk Kat yang dianggap istri istimewanya.
Video tersebut direkam dengan ponsel pribadi Hasim dan kemudian dikirimkan kepada Kat melalui aplikasi WhatsApp, dengan caption: “Spesial untukmu, Daejeong-ku.”
Alhasil, dua nama tokoh masyarakat sempat disebut-sebut dalam sidang kasus asusila Hasim.
Sementara informasi mengenai video ucapan tersebut disampaikan pada sidang sebelumnya oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idros saat dipanggil DKPP untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait.
Video tersebut dibuat saat Hasim dan Betty syuting acara Tonight Show pada 24 Oktober 2023 di salah satu stasiun televisi swasta bertema “Pemilih muda, datanglah ke TPS” mengacu pada sosialisasi pemilu 2024.
Setelah proses syuting selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa (Hassim Assyari) meminta pembawa acara Tonight Show antara lain Kakak Vincent, Kakak Desta, dan Kakak Boyan untuk mengambil foto selfie. Tujuannya untuk mengucapkan selamat kepada PPLN di Belanda,” kata anggota DPR DKPP Jay Christiadi dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Pihak terkait juga diundang untuk ikut serta dalam video selfie yang direkam di ponsel pribadi terdakwa (Haseem Asiyari), tambahnya.
Namun Betty mengaku belum mengetahui permintaan Hasim kepada Vincent, Desta, dan Boyne agar membuat video ucapan selamat tinggal kepada Kat.
Betty pun mengaku tidak mengenal kucing yang namanya disebutkan dalam video tersebut.
“Pihak Terkait meminta file video diri tersebut kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp dan dikirimkan oleh terdakwa kepada Pihak Terkait pada pukul 18.20 WIB tanggal 24 Oktober 2023,” kata Cristiadi.
Diketahui, Desta juga digugat DKPP dalam kasus asusila yang melibatkan mantan Ketua KPU tersebut.
Namun presenter kondang itu tak hadir dalam sidang kasus di DKPP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari Vincent maupun Desta terkait nama mereka yang muncul dalam kasus asusila Hasim. Hasim mendesak korban untuk melakukan hubungan fisik
Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hassim Assyari terhadap CAT.
Antara lain, Hassim disebut memaksa Kat berhubungan seks di sebuah hotel di Den Haag, Belanda, saat berkunjung pada Oktober 2023 atau saat tahapan pemilu 2024.
DKPP menyebut hubungan seksual itu terjadi setelah penolakan Kat.
Lebih lanjut, Hasim juga berjanji akan menikahi Kat setelah hubungan fisik mereka.
Akibat pemaksaan tersebut, Kat mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter spesialis.
Atas kejadian tersebut, DKPP memberikan sanksi kepada Hasim akibat pemecatannya.
“Sejak putusan ini dibacakan, sanksi pemberhentian tetap telah dijatuhkan kepada Hasim Assiari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Terpadu,” kata Ketua DKPP RI Hedi Lugito dalam sidang putusan di DKPP RI. Jakarta, Rabu, kata kantor itu.
Sebagai informasi, KPU saat ini sedang menunggu Keputusan Presiden (CAPERS) tentang pemberhentian Hasim dari jabatan Ketua KPU.
Apalagi, pihaknya juga menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan Komisioner KPU RI setelah Mochammad Afifuddin yang kini menjabat Plt Ketua KPU RI lengser dari jabatan tersebut.
“Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Ketua KPU Pak Hasim Asyari tetap berada di tangan Presiden. Sekarang kalau PAW, mekanismenya ada di DPR dan Presiden,” kata anggota KPU RI August. kata Melaz, Jumat (5// 7/2024) saat wawancara di kantornya.
Adapun jabatan Pj Ketua KPU RI saat ini berlaku selama tiga bulan ke depan dan dapat diperpanjang satu kali lagi sebelum ditetapkan presiden definitif.
Sedangkan penjabat (plt) Ketua KPU pengganti Hasim saat ini adalah Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.
Afifuddin kini mempunyai tanggung jawab untuk memastikan tugas KPU tetap berjalan lancar hingga presiden terpilih secara pasti.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)