Demi Penuhi Keinginan Pribadi SYL, Saksi Sebut Sampai Ada Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif

TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pelayanan Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengaku PSP bahkan menyiapkan anggaran kunjungan bersejarah guna mewujudkan ambisi mantan Menteri tersebut Pertanian. (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan hiburan dan korupsi dengan orang yang diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor (Tipikor), Jakarta pada Rabu (8/5/2024).

Pertama, Jaksa Perlindungan Pembunuhan (KPK) menanyakan sumber dana yang dianggarkan Direktorat PSP untuk memenuhi tujuan organisasi SYL.

Hal itu diminta kuasa hukumnya untuk membenarkan pernyataan Hermanto bahwa semua keinginan SYL tidak dicantumkan dalam DIPA di Pengelola PSP.

“Dari awal saksi menyatakan tidak ada anggaran, tidak ada DIPA, lalu uang untuk membayar permohonan ini dari mana?” tanya jaksa, dilansir dari YouTube Kompas TV.

Kemudian Hermanto menjawab bahwa kelompoknya telah menyiapkan perjalanan penuh sejarah untuk memenuhi keinginan kelompok SYL.

“Itu sedang kita upayakan total, kita dapat dari dukungan perjalanan, misalnya dari perjalanan teman,” kata Hermanto.

Ia menjelaskan, tujuan dari anggaran perjalanan karyawan yang mistis ini adalah agar mereka tetap membagi uang yang ada di sana meski tidak digunakan.

Selain itu, Hermanto juga mengatakan dana perjalanan dinas disalurkan dan tidak semuanya terpakai meski disalurkan.

“Pinjaman nama berarti dia tidak ada perjalanan bisnis tapi uangnya dibagi-bagi?” kata jaksa.

“Ya untuk mendapatkan (biaya perjalanan dinas) agar (tujuan SYL) bisa terpenuhi,” jawab Hermanto.

“Untuk memenuhi permintaan (SYL),” tanya jaksa lagi.

“Iya,” jawab Hermanto singkat.

Hermanto juga mengaku terkejut karena praktik seperti itu biasa terjadi di Komite PSP Kementerian Pertanian.

Namun, dia menjelaskan, hal itu dilakukan karena PSP Kementan tidak mampu memenuhi kebutuhan kelompok SYL.

“Nah, kalau begitu, kita buat SPPD dalam mimpi atau pinjaman nama, lalu kita bagi uangnya. Yang pinjam nama itu tahu, melalui proses itu, mereka (mengambil)?” kata jaksa.

“Saya tahu,” jawab Hermanto.

“Oh, kamu juga tahu itu?” dia bertanya lagi pada jaksa dengan heran.

“Tahukah Anda, karena Anda paham keadaannya harus seperti ini, tidak ada jalan lain,” kata Hermanto.

“Apakah itu berarti Anda memahami bahwa Anda sudah mengetahui bahwa hal ini harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan ini?” kata jaksa.

Benar, kata Hermanto.

Berbeda dengan keterangan banyak saksi yang menyebut bantuan SYL diminta dari vendor, Hermanto menyatakan kelompoknya menggunakan anggaran APBN Direktorat PSP.

Hal itu diamini Hermanto saat hakim menanyakan soal permintaan pengurus PSP agar namanya dihapus demi memenuhi permintaan grup SYL.

“Kalaupun kita pakai nama mereka untuk cerita (perjalanan dinas) apakah mereka mau melakukan itu?” kata jaksa.

“Iya karena kami tidak menyewa vendor, sumber kami APBN,” kata Hermanto.

Sekadar informasi, dalam kasus ini mereka menuduh kelompok SYL menerima kepuasan sebesar Rp 44,5 miliar.

Dana tersebut berasal dari pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian yang merupakan hasil pengurangan anggaran masing-masing Sekretariat, Direktur, dan Badan di Kementerian Pertanian sebesar 20 persen pada tahun 2020 hingga 2023.

Mereka juga mengatakan bahwa kelompok SYL menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, seperti membayar lebih banyak kartu kredit, membelikan facelift untuk anak-anaknya, dan membelikan mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Pasal lain terkait dugaan kerusakan adalah Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *