TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menangkap delapan orang yang tergabung dalam serikat pekerja dan penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Para pelaku bekerja melalui jejaring sosial (medsos) Facebook
Kapolres Depok Pol Arya Perdana menjelaskan, pelaku memasang iklan dan kampanye melalui media sosial untuk mencari ibu-ibu yang bersedia menjual anaknya.
Pelaku pun menjanjikan uang sebesar 10 juta hingga 15 juta dolar agar sang ibu bisa melepaskan anaknya yang baru lahir.
“Itu sindikat yang terorganisir sangat baik karena ada iklan yang dikirim melalui Facebook yang bertujuan mencari ibu-ibu atau perempuan yang ingin menjual anaknya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024). ).
Bayi-bayi yang diambil pelaku selanjutnya akan dikirim ke wilayah Bali dan diberikan kepada pihak yang menginginkannya.
Dari harga 15 juta riyal, pelaku menjualnya seharga 45 juta riyal.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok berhasil menghentikan aksi jual beli anak yang dilakukan sindikat tersebut pada 26 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam kasus ini, delapan pelaku yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki ditangkap polisi.
Kelima pelaku perempuan tersebut diketahui bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24) dan Dahlia (23).
Sedangkan ketiga pelaku adalah Muhammad Diksi Henrika (32 tahun), Ruddy (30 tahun), dan I Made Aryadana (41 tahun).
“Bayi-bayi yang dijual masih sangat kecil, sehingga rencananya satu hari lagi mereka akan dibawa ke Bali,” ujarnya.
“Ada delapan orang yang diamankan polisi, mulai dari orang tua anak, ada yang sudah berkeluarga, ada pula yang masih berkeluarga,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO dan divonis 15 tahun penjara.
Pengarang: Hironimus Rama
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polresta Depok Musnahkan Sindikat Jual Beli Bayi di Facebook, 8 Orang Ditangkap