TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dicky Yanto atau DY (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Dickey telah beroperasi sejak November 2022 dan telah menghasilkan keuntungan beberapa ratus juta.
Hendry Umar, Wakil Kepala Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP, mengatakan pelaku menjual total ribuan unit dalam kurun waktu tersebut.
“Sejak November 2022, total sudah ada 2.010 film yang berhasil didistribusikan. Diperkirakan pelaku mendapat untung ratusan juta dari penjualan paket grup Telegram sejak November 2022,” kata Hendry dalam jumpa pers di Metro Jaya. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/05/2024).
Hendry mengatakan, ditemukan ribuan video di tiga grup Telegram milik pelaku.
Rinciannya, grup VVIP BOCIL memiliki 916 video, disusul VVIP INDO BOCIL 1.869 video, dan VVIP INDO BOCIL 2.225 video.
“Pada kelompok ini, pelanggan dapat melihat video porno yang memiliki ciri-ciri kelompok tersebut,” kata Hendry.
Pelaku menawarkan paket konten video pornografi anak yang akan dikirimkan ke grup atau saluran Telegram dengan harga bervariasi.
100 ribu Rp untuk 5 rombongan, PLN 150.000. Rp untuk 10 rombongan, PLN 200.000 Rp untuk 15 rombongan dan PLN 300.000. Rp untuk 20 grup.
“Calon nasabah kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening dan rekening e-wallet pilihan. Setelah bukti transfer diserahkan, nasabah akan bergabung ke grup Telegram dengan mengirimkan link dari pelaku, ”kata Hendry. dia berkata . Polisi akan memeriksa klien Deky
Polda Metro Jaya mengungkapkan ratusan pelanggan telah bergabung dengan grup Telegram yang menampung konten video pornografi anak.
Hasil penggeledahan perangkat pelaku menunjukkan ada 398 klien aktif hingga 29 Mei 2024, kata Hendry Omar.
Hendry mengatakan, seratus nasabah telah tergabung dalam tiga grup Telegram dan rinciannya ada di grup VVIP BOCIL yang berjumlah 332 nasabah.
Kemudian di grup VVIP INDO BOCIL 1 sebanyak 61 pelanggan dan di grup Telegram VVIP INDO BOCIL 2 sebanyak 5 pelanggan.
Hendry menjelaskan, pihaknya akan menyebutnya sebagai klien.
Panggilan pengadilan nantinya akan menentukan status hukum mereka, mungkin sebagai saksi atau tersangka.
“Jadi dalam kasus 398 pengguna Akrif ini pasti kami akan panggil orang-orang tersebut dan bawa ke pengadilan karena yang bersangkutan harusnya menjadi saksi dalam kasus ini,” jelas Hendry.
“Kemudian sambil melanjutkan proses penyidikan, kami akan menentukan status mereka – apakah mereka saksi atau tersangka – berdasarkan tindakan yang dilakukan masing-masing,” kata Hendry. Ditangkap di Varang
Kasus tersebut bermula ketika, Senin (27 Mei 2024), Bareskrim Subunit IV Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di platform X (sebelumnya Twitter).
“Akun Twitter @balapcan kedapatan mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk yang dikaitkan dengan akun Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang menjual konten video cabul untuk anak di bawah umur,” jelas Ed Safari.
Hasil penyelidikan menunjukkan, untuk mendapatkan konten video pornografi anak, pelanggan harus membayar terlebih dahulu.
“Calon pelanggan atau pembeli akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000.”
Akhirnya diketahui, pengurus akun grup admin Telegram sebenarnya berinisial DY.
Reserse Unit Siber Detriskramsis Metro Polda Jaya kembali menangkap pelaku.
“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, tim penyidik Divisi Siber Bareskrim Polda Metro Jaya berdasarkan hasil analisis dan penyidikan yang dilakukan mendatangi tempat dugaan tempat usaha (Warong) bapak-bapak sasaran di Jalan Kaliabang, Rurotan, Posaka Rakit, Torumajaya, Bekasi” – kata Adi Safri.
Sesampainya di TKP, tim bekerja sama dengan radio setempat dan mengunjungi tempat usaha (booth) orang tua korban, lanjut Adi Safari.
Dari hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita, yakni dua buah telepon genggam yang digunakan pelaku.
Selain itu, petugas memperoleh jejak digital peredaran dan penjualan konten video pornografi anak kepada pelanggan video tersebut di media sosial Telegram, jelas Adi Safari.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan korban mengakui semua perbuatannya dan kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut, jelas Aad Safari.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat berdasarkan Art. 27 bagian 1 seni. 45 bagian 1 dan/atau seni. 34 bagian 1 sehubungan dengan Art. 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11. Topiknya menyangkut kesesuaian. Undang-Undang Elektronika Informasi dan Transmisi tahun 2008 dan/atau Art. 4 bagian 1 seni. 29 dan/atau pasal. 4 bagian 2 sehubungan dengan Seni. 30 dan/atau pasal. 7 sehubungan dengan Seni. 33 dan/atau pasal. 8 sehubungan dengan Art. Pasal 39 dan/atau Pasal. 9 sehubungan dengan Art. 35 UU Prostitusi No. 44 Tahun 2008 (M 31)
Penulis: Ramadhan LQ
Artikel tersebut telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beraksi Mulai 2022, Penjual Konten Video Pornografi Anak Lewat Telegram Raup Ratusan Juta Rupiah
DAN
Polisi akan menyelidiki ratusan konsumen konten video pornografi anak yang dijual DY melalui Telegram