Dedy Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buat Laporan Terhadap Iptu Rudiana

Dilansir reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Jarindra, Dedi Molyadi bersama keluarga terpidana kematian Veena Waki ​​​​Besirbun, yakni Hadi Saputra, dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Pihaknya melaporkan bahwa orang tua Aki adalah anggota polisi seperti Pak Inspektur Rodiana.

“Mereka adalah orang tua Hadi Safra, Hadi Safra merupakan salah satu dari tujuh narapidana terpidana seumur hidup yang masih mendekam di penjara,” kata Dadi saat berkunjung ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). .

Dadi mengatakan, laporan kepada Iptu Rudiana yang disampaikan keluarga Hadi Saputra merupakan upaya mengungkap kasus sebenarnya.

Apalagi, para terdakwa termasuk keluarga Hadi Saputra, kata Dadi, akan mengajukan gugatan (PK) atas kasus tersebut.

“Maju ke persidangan bukanlah keputusan sembarangan, kita perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup agar ketika diajukan, mereka akan keluar dari penjara atas peristiwa yang kami sampaikan di sini,” ujarnya.

Dengan adanya laporan kepada Iptu Rodiana, Dadi berharap polisi bisa menindaklanjuti beberapa laporan sebelumnya.

Sementara itu, Dedi mengatakan, dulu sempat diberitakan ada 2 keluarga Hadi yang dijatuhi hukuman, yakni atas nama Ip dan Deda.

Oleh karena itu, dengan adanya laporan Irjen Rodiana, kami berharap 3 laporan tersebut dikirimkan hari ini, Bareskrim segera bertindak sehingga kami mempunyai cukup alasan untuk mengirimkan Irjen untuk membebaskan 7 narapidana yang mendapat hukuman mati tersebut, dia menekankan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Pak Hadi Sputra, Jutek Bongso enggan merinci isi laporan Anda.

Namun, dia menegaskan salah satu penyebabnya adalah penganiayaan atau penyiksaan terhadap terpidana.

“Apa hubungannya? Terkait kejadian tahun 2016 ya? Apa isinya? Tunggu nanti setelah kita buat laporannya, nanti kita kasih tahu apa isinya,” kata Yotek.

“Seperti kita ketahui, sampai saat ini masih ada masalah penganiayaan, ada masalah penyiksaan, ada masalah penindasan psikis, ya ini salah satu yang akan dilaporkan atas nama Hadi Spotra, akan kita dalami. .Itu benar,” lanjutnya.

Yotek menduga penganiayaan terjadi saat proses interogasi terhadap para narapidana, artinya para narapidana dipaksa mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan di Wina dan Aki pada tahun 2016.

Senada dengan Jutek, pengacara lainnya, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada narapidana lain yang melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut mungkin akan dilakukan oleh narapidana lain dalam waktu dekat.

Kali ini hanya Hadi Saputra, tentunya Hadi Saputra memerlukan saksi dan bukti kenapa dia melaporkannya, sehingga kemungkinan terpidana lainnya hari ini akan menjadi saksi pertama, kata Rolli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *