TRIBUNNEWS.COM – Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan saksi Aep dan Dede di Bareskrim Mabes Polri hari ini (10/7/2024).
Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Dedi mengatakan, tujuan laporan ini untuk meninjau kesaksian Aep dan Dede.
Sebab, menurut dia, seharusnya terpidana juga menjalani hukuman berdasarkan keterangan Aep dan Dede.
“Mereka masuk penjara, salah satunya dengan kesaksian Aep dan Dede”.
“Kami teman pengacara dan keluarga terpidana datang untuk menguji kembali keterangan Aep dan Dede apakah benar atau salah,” kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (7/10/2024). ).
Dedi yakin upaya ini bisa menjadi cara untuk membebaskan para terpidana.
Selain itu, tersangka sebelumnya yakni Pegi Setiawan dinyatakan bebas melalui permohonan pendahuluan.
Pembebasan Pegi Setiawan menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan alat bukti.
“Ini bagian dari upaya kami untuk membebaskan pelaku yang saat ini mendekam di penjara pasca pembebasan bersyarat Pegi,” ujarnya.
Diketahui, Aep sempat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini mengaku menyaksikan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Aep mengaku melihat kejadian tersebut karena sudah merantau ke Cirebon sejak tahun 2011. Namun, setelah kejadian pembunuhan tersebut, ia kembali ke Cikarang pada tahun 2016.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi 8 tahun lalu, Aep mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Saat itu, Aep mengaku sedang menginap di toko dekat tempat kejadian perkara (TCP).
Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekelompok pelaku menyerang Vina dan Eki saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Tinggi Polisi (Purn) Susno Duadji sebelumnya mengaku menduga pelaku kasus ini adalah Aep.
Ia mencurigai Aep, pria yang dianggap sebagai saksi utama dalam kasus pembunuhan ini.
Susno mengaku punya alasan kuat atas kecurigaannya.
“Kalau saya penyidik, saya akan gali lebih dalam tentang Aep. Kenapa ada 11 nama dari BAP Rudiana (ayahnya Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno, dikutip TribunJakarta.com, Jumat (5/ 7/2024).
Susno menduga Aep-lah yang memunculkan nama-nama terpidana kasus Vina Cirebon yang kini menjabat. Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menyaksikan kejadian penyerangan Vina dan Eky terhadap sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Spesial)
Iptu Rudiana kemudian menyebutkan nama-nama tersebut kepada penyidik.
Karena itu, Susno meminta penyidik memeriksa kembali sejumlah saksi dalam kasus Vina, antara lain Aep, Melmel, dan Dede.
Susno pun meminta penyidik Polda Jabar memeriksa kembali Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eky.
Menurutnya, Iptu Rudiana harus diperiksa kembali untuk mengetahui asal muasal nama 11 tersangka yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena dia di CGB Rudiana. Aep tahu kok dia tahu tentang 11 ini, dia bilang ke Rudiana. Saya tidak menuduhnya,” kata Susno Duadji.
“Mungkinkah ini pelakunya? Mungkinkah Aep pelakunya? Dia tahu persis. Saya sangat ragu. Saya harap dia tidak kabur, bisa jadi Aep pelakunya,” lanjut Susno.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasti Bebas, Susno Duadji Punya Alasan Meragukan Kasus Terbaru Aep Vina: Semoga Tak Berakhir
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)