TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan selebriti Rhea Wiradinat yang menyebut dirinya mewakili Dato’ Seri Shahin, warga negara Malaysia, ditepis.
Pengakuannya terkait pemasukan dana sebesar Rp 2,5 miliar ia pinjam dari kuasa hukum Nobritsky Teri Putra dan Arif Budiman.
Sebelumnya, Rhea Viradinath mengatakan kepada pengadilan bahwa R2,5 miliar telah ditransfer ke Dato’ Sri Shaheen, yang masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) dan status Red Notice dalam daftar orang yang dicari Interpol.
Dato’ Sri Shaheen, dalam sebuah pernyataan, membantah klaim sepihak Rhee sebesar R2,5 miliar.
Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebesar R2,5 miliar dari Ri.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas telah diterima sepenuhnya oleh Suster Raa Virdinata dan tidak pernah ditransfer kepada saya atau dikembalikan dengan cara apapun,” demikian bunyi keterangan yang diperoleh wartawan, Rabu (21/08/2024). .
Dato’ Sri Shaheen juga membantah menandatangani atau menyetujui surat pengangkatan tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan tertanggal 14 Juli 2023 terhadap Nurul Rizkia Wiradinat yang sebelumnya dijadikan alat bukti di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
“Pernyataan ini saya sampaikan dengan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan hendaknya digunakan bilamana diperlukan,” ujarnya.
Pemohon pailit sekaligus kuasa hukum PKPU, Ivaldi Ibn Nazer mengatakan, pernyataan Shahin dibacakan dalam sidang peninjauan kembali pailit di Pengadilan Niaga Pusat, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Surat pernyataan Dato Shaheen juga membantah klaim Ri sebelumnya. Maklum, Suster Lee diduga memberikan informasi atau tuduhan palsu selama persidangan dan saat bersaksi di hadapan penyidik di Mapolres Jakarta Selatan,” ujarnya. pepatah
Nabrytskyi, yang dipecat secara terpisah, menekankan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang
Hingga saat ini, menurut Nova, Rhee selalu membantah meminjam uang darinya.
“Dia terlalu sombong untuk mengakui kebenaran. Dia terus menyangkal bahkan memutarbalikkan fakta hingga memfitnahku. Sekarang semua terbukti siapa yang benar-benar berbohong. Kebenaran akan terungkap sebagaimana mestinya. Kamu akan menuai apa yang kamu tabur, dia akan menuai.” mengatakan yang sebenarnya,” katanya.
Rea Wiradinata diketahui resmi mendapat status pailit setelah diumumkan Pengadilan Niaga Pusat kepada media pada 5 Juli 2024.
Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Pusat Jakarta memutuskan Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 karena usul perdamaiannya ditolak mayoritas kreditur.
Nabrytskyi mengatakan, keputusan ini menjadi titik awal penyitaan seluruh harta benda dan aset miliknya, termasuk barang bergerak dan tidak bergerak.
“Sebagaimana putusannya berbunyi, ‘menyatakan debitur Ra Nurul Rizkia dan Radinat pailit.’ Oleh karena itu, pihak mana pun yang merasa berkepentingan atas utangnya kepada Ra Nurul Rizkia dan Radinat sebaiknya mendaftarkan diri ke Bendahara yang ditentukan dalam keputusan tersebut, ”ujarnya.
Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua orang wali untuk menangani kebangkrutan Rea Vardinata dan mengundang para kreditor untuk mengadakan pertemuan.
Kedua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajreen Mufilhun
Guenter mengatakan, sesuai putusan pengadilan, pihaknya terus memproses upaya penyitaan aset milik Rea Viradinata, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.