Datangi Posko ‘Lapor Mas Wapres’, KTKI Adukan Keppres dan Kebijakan Menkes Budi Gunadi Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah anggota Dewan Kesehatan Indonesia (KTKI) mengunjungi pusat laporan Wakil Presiden RI di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Mereka datang mengadu sekaligus meminta agar dua aturan terkait perkumpulannya dicabut, karena dianggap merugikan banyak pihak, khususnya tenaga kesehatan.

Dua aturan yang diusulkan untuk dicabut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi, Proses Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tata Cara yang Digunakan pada Dewan Kesehatan Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia, dan Dewan Perilaku Profesi. ; dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M/2024 tentang pemberhentian sementara anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan menjadi Pengurus setiap tenaga kesehatan serta menetapkan pimpinan Konsil Indonesia.

Mereka mengeluhkan kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memecat banyak anggota KTKI tanpa pengadilan.

Mereka juga menyebut pemilihan anggota baru Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) dinilai sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami menghadap Wakil Presiden untuk mengadukan tata kelola yang buruk,” kata Nelly Frida Hursepuny dalam keterangannya.

Sekadar informasi, KTKI merupakan organisasi informal dan residen yang didirikan pada 14 September 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang KTKI. 

KTKI merupakan organisasi nirlaba yang menjalankan tugas masing-masing dewan tenaga kesehatan, termasuk peningkatan kualitas tenaga kesehatan.

Dan organisasi ini bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Pada Jumat, 15 November 2024, sejumlah anggota Dewan Kesehatan Indonesia (KTKI) mengunjungi pusat pengaduan laporan Mas Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta. (Hadiah Spesial)

Sementara itu, Rachma Fitriati, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia, menilai PMK 12/2024 dan Perpres 69/M/2024 harus segera dihapus agar tidak ada contoh buruk di lembaga publik yang tidak berstruktur. .

“Agar keadilan tercapai, PMK 12/2024 dan Perpres 69/M/2024 harus dihapus agar tidak menjadi contoh buruk bagi lembaga ilegal lainnya di Indonesia,” tegas Rachma.

Firdaus mengatakan kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip non-retrogresi.

Menurut dia, undang-undang baru seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebaiknya diterapkan di kemudian hari dan tidak mengubah keputusan yang sudah ada, seperti Perpres 31/M/2022 yang membentuk KTKI.

“Ini disebut keguguran keadilan. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka memberikan keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak setiap individu.

Perpres 69/M/2024 yang memutuskan pembentukan Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) juga bersifat transparan karena ketua KKI terpilih adalah purnawirawan Dirjen yang juga bertugas menyeleksi anggota Komite KKI.

Selain itu, banyaknya anggota baru KKI yang sekaligus menduduki jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengelola rumah sakit, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik.

Dikatakannya, “Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan, karena pejabat tersebut keluar dari Kementerian Kesehatan pada 1 Oktober 2024, namun dilantik pada 14 Oktober 2024, padahal yang bersangkutan juga mengikuti proses seleksi. Ini penting. Ismail , anggota KTKI yang juga mewakili profesi donor darah, menegaskan: “Pelanggaran prinsip tata kelola yang baik.”

Selain itu, anggota KTKI lainnya, Tri Moedji Hartiningsih yang kini menjadi internet driver pasca dipecat Kementerian Kesehatan mengatakan, keputusan tersebut sangat tidak adil bagi mereka yang sudah bertahun-tahun berkecimpung di dunia kesehatan di Indonesia. .

Sejak laporannya, KTKI-P telah mengajukan permasalahan ini ke beberapa pihak berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sambutan penutupnya, Basuki, Direktur PPNI sekaligus anggota KTKI, menegaskan pihaknya ingin Kementerian Kesehatan terus mematuhi visi Asta Cita untuk menjamin layanan kesehatan yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Pak Basuki mengatakan: “Kami ingin Kementerian Kesehatan kembali menjadi pelindung dan pemimpin rakyat dan tidak memilih kami sembarangan.”

KTKI-P menegaskan komitmennya terhadap Indonesia tidak akan sia-sia dan berharap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat berbuat sesuatu untuk menyelesaikan masalah ini dan kesejahteraan buruh tetap diutamakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *