Datangi Kejagung, Kubu Pegi Setiawan Minta Jaksa Cermati Berkas Kasus dari Polri

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (19/6/2024).

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, tujuan kunjungannya untuk mengingatkan jaksa penuntut umum agar sangat berhati-hati dan berhati-hati dalam menerima perkara Pegi.

Harapan kami, para kuasa hukum yang menerima berkas dari penyidik, teliti dan cermat dalam memeriksa berkas tersebut, kata Marwan di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Semoga saja kasus yang melibatkan pasangannya tidak terlalu banyak permasalahan seperti kasus tahun 2016 lalu.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti tahun 2016. Pihak yang ada di sana (Kejaksaan Agung) sangat responsif,” ujarnya.

Ia mengatakan, upaya tersebut kini dilakukan karena kelompoknya masih meyakini Pegi salah ditangkap pihak kepolisian di Jawa Barat.

“Saya berani bilang, 99% orang jujur ​​ini tidak dalam kesulitan. Satu hal yang akan saya sampaikan, saya yakin dari dpo tersebut bahwa dpo tersebut adalah Pegi alias Perong. Kalau kita Pegi Setiawan salah satunya.

Selain jenazah yang berbeda, ada pula hal janggal yang ditemukan saat dipastikan penyebab kematian dalam putusan pengadilan karena rahang Dani terbentur. 

Namun polisi menyebut Dani penipu, artinya kasus tersebut palsu, namun yang lain dinyatakan bersalah.

“Dan saya akan berusaha semaksimal mungkin agar Pegi Setiawan tidak menjadi korban lagi. Saya akan berjuang, makanya saya datang ke Kejaksaan Agung, ini salah satu aspek perjuangan saya. Dan insya Allah saya juga akan hadir di hadapan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, tambahnya. Kronologi: Berlatar 8 tahun terakhir yang penuh misteri

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali mengemuka setelah adaptasi filmnya “Vina: Before 7 Days” dirilis dan menjadi bahan perdebatan sengit.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2016 ketika Vina diculik dan dibunuh oleh banyak pencuri sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang.

Tujuh di antaranya divonis penjara, antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Tahanan lainnya, Saktal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Dalam kasus tersebut, DPO ditangkap atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong pada Selasa malam (21/5/2024). Pegi Setiawan menelepon Perong setelah ia membantah membunuh polisi di Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024) (Sumber dari YouTube KompasTV)

Pegi difoto di Bandung, Jawa Barat. Dalam pelariannya, polisi mendapat informasi sementara bahwa Pegi adalah seorang kuli bangunan di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast menjelaskan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Jules mengungkapkan, peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan para saksi pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi adalah mengarahkan dan mengejar Rizky dan Vina menggunakan lampu Honda Beat, lalu menabrak Rizky dan Vina dengan pohon.

Lalu ia membawa Rizky dan Vina ke tempat kejadian, dengan saksi Rizky dipukul dengan balok kayu, lalu memaksa Vina dan membunuh Vina. Balok kayu itu membawa Rizky dan Vines di jalan.

Peran PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024. Saksi sudah lima tahun bekerja di TKP dan para saksi mengetahui wajah orang normal. SMP Negeri 11 Cirebon tanpa diketahui namanya,” kata Jules.

Polisi juga menyebut Pegi berupaya mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.

Namun, anehnya kata polisi, dua DPO lainnya, Andi dan Dani, disebut-sebut sebagai konspirator.

“DPOnya ada satu, bukan dua, sepertinya tidak ada Dani dan Andi, DPO yang benar hanya PS (Pegi Setiawan).”

Surawan mengatakan, kesimpangsiuran jumlah DPO ini disebabkan adanya perbedaan informasi dengan hasil audit.

Setelah ditelusuri secara menyeluruh, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andi dan Dani, tidak ada alias fiktif.

Saat ini fakta yang kami selidiki masih satu keraguan atau DPO.

Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan 11, kata Surawan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *