Data Pelamar Kerja Dipakai Ajukan Pinjol sampai Rp1 M, Pelaku Diperiksa Polisi Pekan Depan

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih mengusut kasus penipuan lamaran kerja yang diduga menggunakan data pelamar untuk pinjaman online (pinjo) di kawasan Jakarta Timur.

Terbaru, polisi berencana memeriksa terduga pelaku berinisial R yang merupakan pegawai toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur pada pekan depan.

Rencananya minggu depan akan diperiksa, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Armunanto Hutahaean kepada wartawan, Rabu (17/7/2024). 

Sebelum memeriksa terduga pelaku, polisi terlebih dahulu memeriksa enam korban sebagai saksi.

“Kami masih menunggu jadwal (interogasi) para saksi. Enam orang dari pihak korban sudah diperiksa, penyidikan masih berjalan,” ujarnya.  27 Pencari kerja menjadi korban

Sebelumnya, puluhan pencari kerja di Jakarta Timur diduga menjadi korban pencurian data pinjaman online (Pinjol).

Tak main-main, total kerugian 27 pencari kerja itu mencapai Rp 1 miliar lebih.

Data korban dicuri melalui ponsel dan KTP ditunjukkan untuk melamar pekerjaan.

Data tersebut kemudian penulis gunakan untuk melakukan pinjaman online untuk melakukan transaksi pembelian barang.

Gara-gara kejadian itu, warga sudah melaporkannya ke Polres Jakarta Timur.

Lutfi (31), salah satu korban mengatakan, pencurian data tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial R, pegawai loket telepon genggam toko Wahana lantai 3 Mall Pusat Grosir Cililitan. (PGC). berpusat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut dia, R menggunakan data korban untuk keperluan pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, kami sudah melaporkannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur, kata Lutfi, Jumat (5/7/2024).

Lutfi menjelaskan, pencurian data bermula saat R menjanjikan pekerjaan kepada korban, dengan syarat menyerahkan KTP, ponsel pribadi, lalu selfie dan menyerahkan surat lamaran.

Saat ponsel genggam sudah berada di tangan R, terduga pelaku langsung mengunduh atau mendownload aplikasi pinjol tanpa sepengetahuan pemilik ponsel.

“Jadi tiba-tiba ada transaksi pinjaman dan tagihan kredit online, seperti Shopeepay nanti, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lain-lain. Sedangkan kami korban tidak pernah melaporkan transaksi tersebut,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, Lutfi mengatakan kerugian yang dialami para korban berjumlah lebih dari Rp 1 miliar.

“Kasus ini juga kami serahkan ke kuasa hukum kami, kerugiannya juga bisa mencapai Rp 1.017.619.248, setelah dihitung-hitung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *