TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan DPR soal perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 bukan soal perdana menteri yang memasukkan jumlah menteri.
Namun, perubahan undang-undang menteri ini untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.
Padahal, kalau ada revisi UU menteri, bukan untuk mengatur jumlah menteri tertentu, tapi mungkin mempertimbangkan kebutuhan penamaan, kata Dasco di Kompleks Senat. Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, revisi undang-undang kementerian negara juga bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengoptimalkan kerja kabinet ke depan.
Selain bagaimana mengoptimalkan kerja kabinet ke depan, kata Dasco.
Meski demikian, Dasco mengungkapkan, Presiden baru terpilih Prabowo Subianto belum pernah membahas revisi UU Menteri.
Hanya saja hal ini belum pernah dibicarakan di tempat Pak Prabowo saat ini, jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, ujarnya.
FYI, jika jumlah kabinet pada pemerintahan Prabowo-Gibran benar sebanyak 40 kementerian, maka jumlah tersebut akan bertambah dibandingkan jumlah kementerian saat ini.
Seperti dikutip dari laman Presidentiali.go.id, jumlah kabinet di NKRI pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sebanyak 34 kementerian.
Jumlah tersebut terbagi dalam 4 kementerian koordinator dan 30 kementerian sektoral