Dasco akan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Puan Maharani Tidak Hadir?

Reporter Tribunnews.com Rizki Sandy Suputra melaporkan 

Tribun News.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad menegaskan dirinya menjadi rapat paripurna untuk menyetujui perubahan UU No. 10 Tahun 2016 (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus disetujui

Rapat paripurna akan digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saat dihubungi awak media, Dusko membenarkan akan memimpin pertemuan tersebut.

“Saya pemimpinnya,” kata Dasko kepada awak media di Gedung DPR RI.

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Garindra ini mengatakan, rapat yang dipimpinnya adalah untuk rakyat Indonesia.

“Untuk orang Indonesia,” kata Dasco sambil berjalan pergi.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Dasco tiba sekitar pukul 08.50 WIB dengan mengenakan jaket abu-abu tua dan kemeja putih yang diselipkan dasi biru muda.

Dasco hadir merangkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan mantan Ketua DPR RI, AKBP Andy Agtas.

Dusko tidak memberikan pernyataan lebih lanjut, keduanya langsung berangkat menuju ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI (BLEG) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) no. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilcada) akan diubah dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). ).

Oleh karena itu, RUU tersebut kemungkinan besar akan disahkan menjadi undang-undang sebagaimana dibahas dalam rapat panitia kerja satu hari pada Rabu (21/8/2024).

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pendapat mini fraksi yang merupakan lanjutan rapat panitia kerja UU Pilkada.

Delapan dari sembilan Fraksi Parpol yakni Garindra, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP sepakat. 

Sementara itu, Fraksi PDIP termasuk yang tidak setuju dengan RUU yang diajukan dalam paripurna tersebut.

“Dapatkah hasil pembahasan RUU perubahan keempat UU No. 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah, bukan UU No. Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, harus ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang?” kata Wakil Balag DPR RI, Achmad Baidowi alias Avik dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara i, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mendengar pertanyaan Avic, sebagian besar peserta rapat sepakat bahwa amandemen undang-undang tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Avik juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya pertemuan hari ini sebagai ketua rapat.

“Alhamdulillah,” kata Avik.

Dengan demikian, RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan digelar pada Kamis (22/8/2024).

Jadwal tersebut akan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Pleno DPR RI, Kompleks Parlemen, Senyan.

Belum diketahui siapa Pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *