Dari Pelecehan Seksual Hingga Prank Bawa Bom, Ini Pelanggaran yang Acap Terjadi di Kabin Pesawat

Wartawan TribuneNews.com, Ismoyo melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelanggaran yang dilakukan penumpang atau penumpang nakal kerap terjadi di dalam kabin pesawat.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfaniyaputra menyatakan, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mengalami fluktuasi setiap tahunnya.

“(Jumlah kejadian per tahun) puluhan, setelah ribuan penerbangan kita, jadi tidak terlalu tinggi. Relatif tidak terlalu tinggi,” kata Irfan di hotel Bidakara, Kamis (20/6/2024).

Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan penumpang pesawat udara bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran kecil hingga pelanggaran besar.

Pelanggaran ringan yang dimaksud antara lain penumpang yang merokok dan keengganan memakai masker selama wabah COVID-19 beberapa tahun terakhir.

Irfan mengatakan, “Di masa kekerasan COVID-19, banyak masyarakat yang tidak mau memakai masker, karena memakai masker bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi untuk orang lain. Ini yang pertama.”

Kedua, orang-orang kecil yang jahat mencoba menggunakan rokok elektronik, tambahnya.

Irfan melanjutkan, selain itu, terdapat pelanggaran hukum yang dinilai sangat serius.

Ada beberapa pelanggaran berat yang terjadi, seperti melontarkan lelucon tentang penanganan bom atau ‘bom jokes’ dan pelecehan seksual yang sering ditujukan kepada pramugari.

Pihak maskapai dan otoritas bandara akan melakukan penyelidikan panjang terhadap dua dugaan pelanggaran tersebut.

Bahkan, pelanggar sering kali dipenjara dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan bagi Garuda Indonesia sendiri, tidak segan-segan menerapkan kebijakan ‘blacklist’ yang berarti pelanggar tidak diperbolehkan menggunakan layanan penerbangannya.

“Yang cukup serius itu bom-bom. Seingat saya ada dua kejadian. Satu di Arab, satu di Jakarta. Lalu ada pelecehan seksual. Pelecehan seksual, kita hanya memikirkan whistle-blowing yang liar.” kata Irfan.

Ia menyimpulkan, “Jadi ada kasus dimana kami melaporkan pelaku kejahatan seksual melalui kontak fisik kepada security bandara dan mereka ditahan selama 24 jam untuk memberikan efek jera.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *