TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Komala Wongso akhirnya menghirup udara bebas.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Myrna Salihin yang mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam, pada Minggu (18/8) resmi keluar dari Lapas Wanita Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB.
Mengenakan kemeja biru navy dan celana krem, Jessica tersenyum sambil melambaikan tangan kanannya kepada awak media yang menunggu di luar pagar penjara wanita.
“Sehat,” kata Jessica menjawab pertanyaan awak media mengenai kondisinya setelah keluar dari penjara.
Selepas dari Lapas, Jessica didampingi tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat petugas Lapas Pondok Bambo langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Rumah Tahanan (Bapas) Jakarta Timur Laut, Cipinang Muara, menuju ke arah timur. Jakarta untuk menangani administrasi pembebasan bersyarat.
Usai menyelesaikan administrasi pembebasan bersyaratnya, Jessica langsung diundang makan malam oleh pengacaranya Otto Hasiboun. Otto mengajak kliennya pergi makan sushi.
“Ayo ajak Jessica makan siang dulu, katanya mau makan sushi,” kata Oto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Jessica sendiri mengucapkan terima kasih kepada awak media yang mengikuti perkembangan kasus hukumnya hingga ia dibebaskan.
“Terima kasih rekan-rekan jurnalis atas bantuannya selama ini. Nanti kita bertemu lagi untuk ngobrol lebih lanjut,” kata Jessica.
Jessica mengaku sangat ingin makan sushi setelah keluar dari Lapas Wanita Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Haha iya (aku mau makan sushi) terima kasih ya? Semuanya hati-hati,” kata Jessica.
“Ya, aku ingin makan yang banyak,” lanjutnya.
Jessica bersyukur akhirnya bisa dibebaskan setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun penjara. Ia mengaku tak lagi menyimpan dendam.
“Sudah tidak ada lagi kebencian di hatiku, jadi sekarang aku bisa move on saja, aku harus menjalani apa yang harus aku jalani,” kata Jessica.
Dia memaafkan semua orang yang berbuat salah padanya.
“Awalnya saya merasa sangat sedih, namun seiring berjalannya waktu dan sekarang saya memaafkan semua orang yang berbuat buruk kepada saya. Jadi saya memaafkan semuanya dan tidak ada dendam, tidak ada kebencian sama sekali,” lanjutnya.
Lantas kegiatan apa saja yang akan dilakukan Jessica setelah mendapat pembebasan bersyarat? Soal itu, Jessica mengaku belum mengetahuinya.
“Saya hanya melakukannya malam ini, saya tidak tahu apa yang akan saya lakukan, jadi saya tidak tahu apa yang akan saya lakukan di masa depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Sanyan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8).
Menurut Jessica, dirinya ingin bersantai sejenak setelah menghirup udara segar.
Ia pun ingin melihat jalan-jalan di luar setelah menghabiskan 8,1 tahun di Lapas Pondok Bambu.
“Gue keluar aja, mau lihat-lihat jalan, mau lihat apa yang terjadi di luar dulu, supaya bisa memulihkan diri sejenak. Lalu gue mikir apa langkah selanjutnya,” kata Jessica. Foto terakhir terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongsu, usai bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), digelar saat jumpa pers. (Tangkapan layar dari saluran YouTube Kompas TV)
Dalam kesempatan itu, Otto Hasivoan mengatakan kliennya mendapat pembebasan bersyarat setelah dia keluar. Ia pun bersyukur kliennya bebas, meski masih dalam masa percobaan.
“Jadi hari ini alhamdulillah Jessica sudah bebas. Tapi tentu saja karena ini pembebasan bersyarat, tentunya Jessica akan mengikuti aturan yang ada yang ditetapkan pihak penjara,” kata Otto.
Terpisah, Kepala Wilayah Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, pembebasan bersyarat Jessica diproses sesuai prosedur. Alhamdulillah keluar penjara, dari kejaksaan dan Apas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Jakarta Timur Laut di Apas, kata Andika.
Jessica diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa percobaan 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
“Selama menjalani hukuman yang bersangkutan, ia telah menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan sistem penilaian perkembangan narapidana dengan total masa tenggang 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan tingkat satu. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Myrna Salihin pada tahun 2016. Kasus pembunuhan ini mencuat dan menarik perhatian publik karena pembunuhan dengan racun sianida dilakukan pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Pada Juni 2017, Mahkamah Agung memvonisnya 20 tahun penjara berdasarkan keputusan pemecatan.
Setelah itu, Jessica menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Jakarta.
Saat dibebaskan bersyarat, Jessica tercatat menjadi narapidana selama kurang lebih 8,1 tahun. Terpidana kasus pembunuhan berencana pertama “Cafe Cyanide”, Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus wajib lapor di Lapas Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Administrasi Umum Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Komala Wongso dibebaskan bersyarat mulai Minggu. , 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS /IRWAN RISMAWAN ( TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pembekuan Izin, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat.
Meski sudah bebas dari penjara, Jessica tetap harus melapor ke Rutan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
“Dan akan menjalani pelatihan hingga 27-03-2032,” kata Dadi.
Misalnya saja jika ingin pergi ke luar negeri, Jessica harus meminta izin kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mankham).
“Untuk keperluan tertentu diperbolehkan, dengan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyerahkan kepada bapak,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Devi Prastia. . . “Selanjutnya bapak akan menyampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Misalnya dalam keadaan darurat harus dicari pengobatannya,” imbuhnya (tribunnews/fah/fhm/dod).