Dapat Ratusan Laporan, KY Ungkap Progres Penanganan Dugaan Hakim Ditraktir Pengacara

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY), Profesor Amzulian Rifai mengungkapkan, pihaknya telah menerima ratusan laporan pelanggaran Kode Etik dan Prinsip Peradilan (KEPPH) hingga April 2024.

Menurut dia, sebagian besar terkait kasus perdata.

Namun, referensi mengenai kegiatan kriminal tidak sedikit.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers Komisi Yudisial mengenai perkara yang menyita perhatian masyarakat dan pelanggaran kode etik hakim di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

“Hingga April 2024, terdapat 464 rekening publik. Sebanyak 56,18 persen di antaranya merupakan perkara perdata. Dari 464 kasus, 20,60% merupakan kasus pidana,” ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah laporan berbicara banyak. 

Yang terpenting, kata dia, harapannya KY bisa menyelesaikan permasalahan keadilan yang dihadapi masyarakat.

Kedua, lanjutnya, laporan-laporan ini juga menunjukkan masih adanya permasalahan dalam penyelenggaraan peradilan kita. 

Untuk itu, kata dia, KY menghadapi banyak tantangan, antara lain kecenderungan pelapor yang ingin laporannya cepat selesai dan hasilnya sesuai harapan pelapor.

“Di sisi lain, sebenarnya ada pesan penting. “Hal ini mungkin relevan karena isu-isu terkait kasus tersebut, serta isu-isu lainnya, telah menarik perhatian publik,” ujarnya.

“Masalah kedua adalah kecepatan. Misalnya saja yang tersebar terkait dengan proses yang sedang berjalan di pengadilan negeri. Tapi juga kalau KY tertunda maka akan segera ke PT (Mahkamah Agung), kasasi. Oleh karena itu, hal ini menuntut KY untuk mengambil tindakan cepat,” ujarnya.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajjar Noor Devata mengumumkan diadakannya lima laporan kasus yang teridentifikasi masyarakat, antara lain:

1. Para kuasa hukum diduga melanggar kode etik pimpinan Mahkamah Agung yang akan menyelenggarakan jamuan makan malam tersebut.

Menurut Muki, saat ini KY masih menunggu finalisasi berkas laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan MA yang dijamu pengacara saat makan malam di sebuah restoran di Jawa Timur.

Hingga saat ini KY masih terus mencari informasi dan menunggu kelengkapan laporan dari pelapor. Sehingga dakwaan tersebut cukup untuk diproses lebih lanjut, kata Mukti.

2. Laporan LBH Padang pada Hakim Pengadilan Negeri Padang

Mukti menjelaskan, pada 8 Maret 2024, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada hakim PN Padang.

Menurut dia, laporan tersebut sudah diberi nomor registrasi. 

“KY telah melakukan beberapa tindakan berupa verifikasi rekening dan verifikasi pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, KY terus berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Mukti.

3. Keputusan uji materi perubahan persyaratan usia calon kepala daerah

Menurut Muki, pihaknya sudah menerima Laporan MA Nomor 1. 23P/HUM/2024 Tentang Penetapan Pasal 4 Ayat (1) Huruf D Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Calon Pemilihan Gubernur. Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Senin (3/6/2024) lalu.

Menurutnya, saat itu K.Y. Banyak spekulasi dan pendapat yang dicari, terutama terkait aspek politik terkait keputusan tersebut, mengingat keputusan tersebut diambil sebelum pilkada.

Untuk itu, dia menegaskan, KEPPH hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran yang dilakukan KEPPH, mengingat KY merupakan batas kewenangan KY untuk mensurvei hakim. 

Komentar dan saran masyarakat akan ditanggapi apabila berkaitan dengan pelanggaran KEPPH, ujarnya.

“Dalam kasus ini, tim pengawasan hakim mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari beberapa pihak untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik di balik peninjauan kembali putusan tersebut. Makanya kami mengambil tindakan dalam kasus ini,” ujarnya.

4. Sidang praperadilan Peggy Setiawan

Menurut dia, KY menurunkan tim pada Senin (24/6/2024) untuk memantau perkembangan sidang pendahuluan permohonan praperadilan kasus Peggy Setiawan, tersangka pembunuhan Weena dan Muhammad Rizki. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

K.Y. Ia menilai perlu mundur karena kasus tersebut menarik perhatian publik. 

Selain itu, kata dia, kuasa hukum Peggy Setiawan juga mengajukan permohonan observasi KY pada sidang praperadilan.

Ia mengatakan, KY telah melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut sejak Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan guna menjamin independensi hakim dalam menangani dan memutus perkara tersebut.

Berdasarkan catatan KY, agenda sidang Senin (1/7/2024) adalah membacakan permohonan pemohon. 

Sidang dilanjutkan hingga Selasa (2/7/2024) dengan agenda jawaban terdakwa, transkrip dan rangkapnya.

Agenda sidang Rabu (3/7/2024) itu adalah pembuktian dari pihak pemohon banding, menghadirkan saksi dan ahli.

Berdasarkan kalender persidangan, sidang pada Kamis (4/7/2024) ini menghadirkan saksi dari terdakwa. 

Kemudian, agenda sidang Jumat (5/7/2024) selesai. 

Kalimat tersebut akan dibacakan dalam sidang pengadilan pada Senin (8/72024).

“Selama persidangan ini, K.Yu. telah memantau kasus tersebut sejak hari itu dan terus memantau kasus tersebut sebagai upaya perlindungan agar hakim dapat menjaga independensinya dalam mengadili dan mengambil keputusan,” ujarnya.

5. Kesimpulan Komite Pemberantasan Korupsi tentang Pelanggaran Kode Etik Majelis Yudisial Keputusan Sementara Hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh.

Menurut dia, K.Y. menerima pemberitahuan adanya pelanggaran Kode Etik Peradilan terkait dengan Majelis Hakim Bidang Gratifikasi dan Pencucian Uang (MPL).

Menurut dia, laporan tersebut diterima pada Juni 2024 dan didaftarkan Komisi Yudisial pada 27 Juni 2024 dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024.

“KY sedang memproses laporan tersebut sesuai prosedur terkait dan KY kini sedang mengkaji laporan tersebut berdasarkan masukan dari pihak terkait,” ujarnya.

“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan, kami informasikan bahwa K.Y. masih melanjutkan pekerjaannya. Namun karena sifat penyidikan, saya hanya dapat memberikan informasi perkembangannya. Karena kami tidak dapat mengungkapkan informasi terkait dengan hasil penyelidikan. penyelidikan,” ujarnya. dia berkata. lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *