Pelaporan oleh reporter Forum News Mario Christian Sumampu
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan lima orang dari keluarga Vina Cirebon.
Mereka akan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikembangkan LPSK melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.
“Kami menerima permintaan dari keluarga V yaitu WO, MR, SA, SK dan SL,” kata Ketua LPSK Brigjen Paul (Purn) Achmadi dalam konferensi pers yang digelar di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7). . /2024).
Sejauh ini, keluarga, saksi, dan warga dari 15 korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Dari total 15 permohonan, 7 orang berinisial AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR ditahan karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 ditolak.
Ahmadi mengatakan keterangan atau keterangan yang diberikan pemohon tidak konsisten, bervariasi, dan baku, sehingga sering mengaburkan informasi terkait kejadian tersebut.
Kemudian datanglah permintaan dari Los Angeles dan South Dakota. Karena tidak adanya prosedur hukum saat itu, laporan praperadilan tersangka Peggy Setiawan yang dinyatakan dapat diterima oleh PN Bandung pun ditolak.
Ahmadi menjelaskan, “Jika diperiksa kembali sebagai saksi dalam proses pidana, LAS dan Dinas Keamanan dapat kembali mengajukan permohonan ke LPSK.”
Pada saat yang sama, menanggapi permintaan ST, Ropuskin memutuskan untuk menerima permintaan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.