TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perolehan, Kehilangan, Pencabutan, dan Perolehan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2024.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mencari langkah untuk menerima anak berkewarganegaraan ganda (ABG) agar mereka dapat berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
Direktur Jenderal (Kmenkumham) Administrasi Hukum Umum (Ditgen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kahyo R. Muzar mengatakan, pihaknya ditunjuk untuk menyempurnakan implementasi PP 21 dan membahas rancangan PP terkait Indonesia. diaspora untuk memudahkan siapa pun yang nantinya ingin menjadi WNI untuk kembali melalui naturalisasi murni atau PP 21 yang rencananya akan diperluas oleh pemerintah.
“Kami ditugaskan untuk menyempurnakan implementasi PP 21 dan membahas rancangan PP tentang diaspora Indonesia,” kata Kahyo dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Dia menambahkan, kewarganegaraan ganda sangat rumit dalam hal undang-undang keamanan dan pertahanan nasional, serta kewajiban properti dan pajak.
“Pemerintah saat ini fokus memberikan manfaat kepada diaspora,” ujarnya.
Selain itu, sembari memberikan manfaat bagi diaspora, Kahyo menekankan pentingnya sumber daya manusia yang tinggi, dengan harapan para ABG yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat memanfaatkan ilmunya untuk membantu membangun bangsa.
“Karena kita punya sumber daya manusia yang hebat, kita harus bisa mengelolanya, Indonesia terkenal dengan budaya, keterampilan, dan budayanya, dan kita perlu memetakan daerah-daerah yang punya bakat,” ujarnya.
Penyebaran diaspora Indonesia mencapai lebih dari 8 juta orang di seluruh dunia.
Yakni diaspora Indonesia yang berperan penting di berbagai bidang antara lain kesehatan, perbankan, teknologi informasi, dan lain-lain.
Bahkan, remitansi dari diaspora Indonesia mencapai US$9,71 miliar pada tahun 2022.
Untuk itu diberikan pelayanan kewarganegaraan untuk naturalisasi, karena perkawinan campuran berarti orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyerahkan pernyataan kewarganegaraan, katanya.
Dalam konteks ini, lanjutnya, pemerintah Indonesia berupaya menyusun strategi kebijakan pembangunan nasional dengan memperhatikan potensi diaspora Indonesia.
Meningkatnya jumlah diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia akan mempengaruhi kehidupan diaspora, salah satunya terkait dengan permasalahan kewarganegaraan.
“Kelompok Kajian Kebijakan Kewarganegaraan telah merekomendasikan beberapa langkah pendamping berupa perubahan undang-undang kewarganegaraan dan peraturan pemerintah,” ujarnya.