TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adanya Tunjangan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen yang diambil dari gaji pegawai dinilai merupakan inisiatif pemerintah untuk menggalang dana beberapa proyek seperti Ibukota Kepulauan (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam UU Taper, uang yang dihimpun dari peserta dibagi dalam beberapa kategori investasi, yakni 47 persen untuk korporasi, 45 persen untuk Surat Berharga Negara (SBN), dan sisanya untuk deposito.
Direktur Ekonomi Center for Economic and Legal Studies (Celios), Nailul Huda, menilai tujuan Tapera bergerak antara investasi dan kepemilikan rumah.
Dalam hal penanaman modal sesuai petunjuk Taper, peserta berhak mendapat informasi dari manajer investasi mengenai pendapatan dan hasil dana masyarakat.
“Apakah setiap bulan kita diberitahu di mana letak kekayaan kita?” kata Nailul dikutip Selasa (11/6/2024).
Dengan porsi SBN sebesar 45 persen dari total pendapatan kelolaan BP Tapera, Nailul menilai penerbitan SBN merupakan hal yang mudah bagi pemerintah.
Sebab, lembaga pemerintah (termasuk BP Taper) bisa membelinya dengan dana masyarakat.
Ingat, BI rate lebih tinggi berarti deposito lebih banyak uangnya dibandingkan SBN, kata Nailul.
Ia menyatakan, pemerintah ingin menaikkan suku bunga SBN yang akan menjadi beban utang. Jika swasta enggan berinvestasi di SBN, maka sektor publik adalah jawabannya.
“Salah satu pejabat BP Taper adalah Menteri Keuangan yang berminat mengambil alih SBN,” pungkas Nailul.
Karena ditanamkan di SBN, kata Nailul, uang yang terkumpul dari peseta Tapera bisa digunakan untuk proyek pemerintah, salah satunya IKN.
Hal itu terbaca saat Luhut juga menyampaikan bahwa program pemerintah akan menambah defisit anggaran, jelasnya. Alat investasi yang berguna
Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pun menjelaskan alasan BP Tapera banyak berinvestasi di obligasi.
Pak Heru mengatakan, undang-undang mengatur bahwa dana peserta harus menguntungkan dan aman.
“Kenapa di SBN banyak sekali alatnya dalam situasi seperti ini, karena undang-undang juga mengharuskannya,” kata Heru.
“Salah satunya obligasi pemerintah, obligasi daerah, deposito, dan kemudian obligasi sektor perumahan,” lanjutnya.
Seperti dilansir BP Tapera tahun 2022, Pupuk Tapera mayoritas ditanam pada Surat Utang Korporasi (SUK) sebesar Rp 1,269 triliun atau 47 persen.
Disusul Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1,218 triliun atau 45 persen. Kurangnya interaksi sosial
Ombudsman RI mengunjungi kantor Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dalam kunjungan yang berlangsung selama dua jam itu, salah satu dari mereka melontarkan isu turunnya gaji buruh karena uang Taper.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam pembahasan persoalan tersebut, pihaknya berupaya mencegah terjadinya bad governance.
Secara umum, Yeka meyakini permasalahan tersebut bisa teratasi jika terjalin hubungan yang baik.
“Saya yakin kalau idenya bagus, tidak akan ada yang meragukan ide Tapera,” ujarnya, Senin (6/10/2024) di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan.
Yeka mengatakan undang-undang ini hanya soal “Saya tidak tahu, jadi saya tidak suka”.
Ia juga mengatakan, kekhawatiran masyarakat terhadap hilangnya uang yang dikumpulkan BP Tapera juga dibahas dalam pertemuan tersebut.
Ia mengatakan Tapera menginvestasikan dana tersebut secara aman dengan memenuhi persyaratan ketat dari otoritas investasi.
Pengawasan manajer investasi, mereka sudah punya sistem pengawasan dengan OJK, BP Tapera sendiri dan nanti dengan ombudsman, kata Yeka. Tidak ada pembangunan infrastruktur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan uang yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera. Oleh karena itu terpisah dari anggaran Kementerian PUPR.
Dana iuran ini merupakan hasil pemotongan gaji pekerja sebanyak tiga persen yang dijadwalkan mulai dilakukan pada tahun 2027.
Penghapusan gaji Taper tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan setoran yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau imbalan peserta dan penghasilan wiraswasta.
Sementara itu, Pasal 15 ayat 2 menentukan besaran tunjangan bagi peserta, dimana pemberi kerja membagi 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
“Kalau saya jawab, tidak dipakai [untuk pembangunan gedung infrastruktur]. Tidak ada yang seperti itu,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). )
Sebab, uang Tapera dihasilkan oleh lembaga Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR,” ujarnya.
Menurut Basuki, semua kembali pada persoalan kepercayaan masyarakat.
Melihat banyaknya kasus yang terjadi, tak heran jika banyak masyarakat yang khawatir uang tersebut akan terpakai untuk hal lain.
Contoh terkini adalah skandal Uang Kuliah Tunggal (UKT). Basuki juga menangani kasus korupsi Asabri yang terjadi beberapa tahun lalu.
Ia juga menyatakan, pemerintah sudah mempunyai dana sendiri untuk proyek pembangunan rumah tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyediakan anggaran perumahan tahun 2016 hingga 2024 sebesar Rp 105 triliun, termasuk likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
“FLPP, berbagai dukungannya, dukungan di muka, itu semua dihitung oleh Kementerian Keuangan, Rp 105 triliun dikelola oleh Badan Tapera. Jadi Insya Allah saya berjanji tidak akan terjadi,” kata Basuki. Menjamin keamanan dana Tapera
Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mengembangkan cara lain untuk melacak Taper.
Nantinya, Komite Taper dan Kantor Jasa Keuangan (OJK) akan dilibatkan dalam kajian anggaran tersebut.
Keterlibatan OJK diharapkan dapat memastikan dana Taper dikelola dengan baik, bijaksana dan transparan.
“Kami berikan OJK, ada komitenya, tapi OJK juga bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers Taper di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Komite Tapera diketuai oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziah, dan sejumlah unsur teknis.
Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah terulangnya peristiwa ASABRI.
“Tidak bisa lain-lain karena semua uang akan dilakukan dengan pasti, terkendali dengan baik. Kurangi panitia dan lebih banyak OJK,” jelasnya.
Selain itu, Moeldoko menegaskan anggaran Taper tidak sejalan dengan anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan penerapan Taper diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Moeldoko kemudian menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerapan Taper.
Dalam undang-undang terkait Tapera, Pasal 37 menyebutkan penggunaan uang Tapera untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta.
Pembiayaan meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau renovasi rumah.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menggunakan uang Tapera.
Pertama, uang diperoleh hanya untuk rumah pertama.
Kedua, hanya disajikan satu kali.
Ketiga, mempunyai nilai tertentu untuk setiap hipotek.
Rumah yang dapat dibiayai dengan uang Taper adalah rumah keluarga tunggal, townhouse, dan apartemen.
Pembiayaan pemilik rumah dapat dilakukan dengan membeli peralatan yang dikelola langsung oleh BP Tapera.