Laporan reporter Tribunnews.com Endrapt Pramoudiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagian besar bagian investasi dana iuran perumahan pemerintah (Tapera) akan ditempatkan pada obligasi.
BP Tapera mengatakan Surat Berharga Negara (SBN) akan mendominasi sarana investasi BP Tapera.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Center for Economic and Legal Studies (Celios), Naylul Hooda mengemukakan, tujuan Tapera berbeda jauh antara investasi dan perkumpulan masyarakat dalam kepemilikan rumah.
“Dalam kebijakan Tapera, dana yang dihimpun dari peserta dikelola pada beberapa portofolio investasi yaitu 47 persen di korporasi, 45 persen di SBN, dan sisanya di deposito,” ujarnya kepada Tribunnews, seperti dikutip Senin (6 Oktober 2024). .
Dalam aturan tersebut, kata Naylul, juga disebutkan bahwa anggota berhak menerima informasi dari manajer investasi mengenai dana dan imbal hasil dana masyarakat.
“Apakah setiap bulan kita diberitahu di mana letak kekayaan kita?” dia bertanya.
Dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total aset yang dikelola BP Tapera, Naylul menilai mudah bagi pemerintah untuk melakukan float SBN.
Sebab, bisa dibeli instansi pemerintah (termasuk BP Taper) dengan uang pemerintah.
Ingat, BI rate sudah naik, artinya deposito justru lebih menguntungkan dibandingkan SBN, kata Naylul.
Dia mengatakan, pemerintah ingin menaikkan bunga SBN yang tentu saja akan menjadi beban utang. Jika swasta tidak mau berinvestasi di SBN, solusinya adalah instansi pemerintah.
“Salah satu pejabat BP Taper adalah Menteri Keuangan yang berminat mengambil alih SBN,” pungkas Naylul.
Karena diinvestasikan di SBN, kata Naylul, dana yang terkumpul dari Tapera Peseta bisa digunakan untuk proyek pemerintah.
“Terbaca saat Lugut juga menyampaikan bahwa defisit anggaran akan bertambah untuk proyek-proyek negara,” jelasnya.
Seperti diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan publik dalam memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MLC).
Tapera diumumkan melalui Undang-Undang (UU) no. 4 Tahun 2016. PP terakhir merupakan turunan dari undang-undang ini.
Turunan PP tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Taper) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024. .
Dalam PP tersebut disebutkan, gaji pegawai negeri sipil, BUMN, swasta, serta gaji pekerja mandiri akan ditarik untuk dijadikan tabungan bagi peserta penghematan.
Besaran tabungan Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan.
Setoran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.