Dana Iuran Pekerja di Tapera Akan Diinvestasikan ke Obligasi, Ini Alasannya

Laporan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dana Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dipotong 3 persen dari gaji pekerja akan diinvestasikan pada produk keuangan.

Anggota Yeka Hendra Fatika asal Indonesia membenarkan langsung usai pertemuan dengan Badan Pengawas (BP) Tapera.

Yeka mengatakan, sejauh ini belum ada penerimaan dana dari masyarakat yang dikelola atau diinvestasikan BP Tapera di saham.

Oleh karena itu, secara umum dana masyarakat yang dihimpun Tapera akan ditempatkan pada deposito dan obligasi pemerintah, ujarnya, Senin (6/10/2024) di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan.

Seperti dilansir BP Tapera pada 2022, pupuk Tapera mayoritas ditempatkan pada Surat Utang (SUK) perseroan sebesar Rp 1,269 triliun atau 47 persen.

Lalu, Dewan Surat Berharga (SBN) Rp1,218 triliun atau 45 persen.

Di tempat yang sama, Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan alasan BP Tapera banyak berinvestasi di bidang pinjaman.

Heru mengatakan, undang-undang mengamanatkan simpanan peserta harus menguntungkan dan aman.

“Dalam hal ini kenapa kelengkapan SBN sebagian besar karena diwajibkan oleh undang-undang,” kata Heru.

“Salah satunya pinjaman pemerintah, pinjaman daerah, tabungan, dan obligasi di bidang perumahan dan perumahan,” ujarnya.

Yeka menambahkan, permasalahan masyarakat terkait uang yang diterima dan hilang BP Tapera juga dibahas dalam pertemuan ini.

Dia mengatakan Tapera selama ini menjaga keamanan dana tersebut dengan menerapkan aturan ketat bagi manajer investasi.

Untuk pengawasan manajer investasi sudah memiliki sistem pengawasan dari OJK, BP Taper sendiri, dan nanti Ombudsman, kata Yeka.

Seperti diketahui, kontribusi Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam memberikan pembiayaan perumahan kepada kelompok berpenghasilan rendah (LBG).

Tapera diterbitkan dalam Undang-undang (UU) no. 4 Tahun 2016. Undang-undang ini bermula dari Undang-Undang Umum (PP) yang belakangan populer di kalangan masyarakat.

PP yang berlaku saat ini adalah PP no. 21 Tahun 2024 yang merujuk pada perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Subsidi Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan gaji pegawai negeri sipil, perusahaan publik, dan perusahaan swasta akan dipotong, sehingga bisa dijadikan simpanan peserta tapera.

Besaran Tabungan Taper yang dipotong setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan.

Pengusaha mengambil 0,5 persen tabungan Tapera dan pemberi kerja 2,5 persen.

Saat ini, untuk pekerja mandiri atau self-employed, ditanggung oleh pekerja mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *