TRIBUNNEWS.COM – Yudha Arfandi mengaku tidak menenggelamkan Dante putra Tamara Tyasmara di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ia mengaku menyelami Dante hanya untuk melatihnya agar tidak panik saat berada di dalam air.
Dalam kesempatan itu, Yudha juga membantah tuduhan penenggelaman Dante sebanyak 12 kali. Sebaliknya, dia terjun ke arah anak laki-laki berusia 6 tahun sebanyak lima hingga tujuh kali.
“Tujuan saya hanya untuk latihan pernapasan agar Dante tidak panik di dalam air,” kata Yudha Arfandi kepada hakim dalam lanjutan sidang pembunuhan Dante di PN Jaktim, Kamis (29/8/2024).
Yudha menjelaskan alasannya mengajak Dante ke area kolam saat Dante mulai merasa lemas.
“Saya mengajak Dante ke pojokan karena di tengah kolam banyak orang. Saya pikir Dante baik-baik saja saat itu,” lanjutnya.
Namun Yudha menyadari tindakannya saat melatih Dante berlebihan dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Saya salah, saya berlebihan,” lanjutnya.
Menurutnya, apa yang dilakukannya pada Dante juga dilakukan pada putranya sendiri. Ia bahkan mengajari anak-anaknya berenang di kolam yang dalam.
“Tapi saya akui saya bukan pelatih renang bersertifikat,” kata Yudha.
Dituduh melakukan pembunuhan berencana
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun), putra artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas, seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Dengan sengaja dan terencana untuk menghilangkan nyawa orang lain,” demikian bunyi dakwaan Pengadilan Negeri SIPP Jakarta Timur, dikutip Kamis (11/7/2024).
Disebutkan, Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana di Kolam Renang Palem di Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00. WIB.
Sebelum kejadian naas itu, Yudha yang merupakan kekasih Tamara rupanya sering bertengkar karena rasa cemburu.
Yudha juga diduga mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp. Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka.
Secara terang-terangan, Yudha kemudian diduga telah menenggelamkan Dante di kolam renang sebanyak 12 kali dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal.
Usai dikuburkan, makam Dante kembali digali untuk diperiksa. Hasilnya menunjukkan Dante meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha dijerat Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian, dalam dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan terhadap anak.
Kedua, Yudha Arfandi didakwa melakukan, memperbolehkan, melaksanakan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, demikian isi dakwaan.