TRIBUNNEWS.
Dikutip dari Warta Kota, dia ditangkap pada Kamis (7/11/2024) di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.
Kini dia berangkat ke Jakarta untuk diperiksa dan ditangkap.
Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya, AKP Hijrahul Fahrudin, Sabtu (9/9) 11/2024).
Fahrudin menjelaskan, cara Yandi menghindari polisi adalah dengan membawa mahasiswa tersebut ke Padang, Sumatera Barat (Sumber).
Bahkan, ia terus menyembunyikan Palembang Lawang di rumah kakaknya.
“Dia tinggal bersama saudara laki-lakinya,” katanya.
Di sisi lain, Yandy buron sejak Polres Metro Tangerang memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Oktober 2024.
Dia adalah tersangka terbaru dalam kasus ini setelah polisi menangkap dua orang lainnya sebelumnya.
Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtar (30), pemilik dan pengelola Dariltam, berpenampilan jagoan.
Tercatat delapan orang menjadi korban kejahatan ketiga terdakwa dalam kasus tersebut.
Bahkan, korbannya juga dilaporkan berusia dewasa. Kepergok belanja di palembang
Yandy ditangkap pada Kamis sekitar pukul 10.00 di Kabupaten Empat Lawang, Palembang.
Kompas.com mengutip Kabid Humas Metro Jaya Kompas Adi Ari Siam Indradi yang mengatakan Yandy ditangkap saat sedang berbelanja.
Sedangkan Yandy tinggal di kawasan taman selama masa pemulihan dari pengasingan.
Ade Ary menulis, Jumat (8/11/2024): “Tersangka ditangkap di pasar saat hendak membeli kebutuhan sehari-hari. Setelah dia melarikan diri, dia bersembunyi di pohon.
Lanjutnya, “Akhirnya tersangka sudah berada di tengah perkebunan di kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Informasi penangkapan Yandy Supriyadi (28) pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Noor, Penang, Kota Tangerang ditangkap Resmob Polda Metro Jaya. (tribunnews.com/ Reynas Abdila)
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nogroho secara terpisah mengatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah polisi kesulitan menangkap Yandi karena sering berpindah-pindah dari lokasi rahasia.
Zain mengungkapkan, tim Polres Metro Tangerang Kota dan Subbagian Resmob Polda Metro Jaya menangkapnya di Empat Lawang.
Dia berkata: “Polisi telah melacak tersangka yang ditemukan berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari kejaran polisi. Akhirnya mereka menemukan lokasinya di tengah pabrik di kawasan Empat Lawang. Dijelaskan, Jumat.
Usai ditangkap Kamis pekan lalu, Yandy langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang untuk dimintai keterangan terkait kasus penggelapan panti asuhan di Tangerang.
Untuk lebih jelasnya, Yandy didakwa dengan dakwaan yang sama dengan dua dakwaan pertama, yaitu pencabulan anak dan penganiayaan anak berdasarkan Pasal 6 huruf C UU 12 Tahun 2022, Pasal 76E, dan Pasal 76. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2022 dan Pasal 289 UU Perlindungan dan Tindak Pidana Anak Tahun 2016.
Sebagian artikel dimuat di Warta Kota dengan judul “Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Tangerang Menyebar ke Sumatera”.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Warta Kota/Ramadan L Q)