Dalih SYL soal Hubungannya dengan Biduan Nayunda Nabila: Saya Merasa Utang Budi, Demi Allah

PENGADILAN.

SYL mencicil rumah, tas mewah, dan bahkan rantai emas untuk penyanyi tersebut.

Tak hanya itu, SYL juga disebut sering mengajak Ayunda makan bersama.

Saat ditanya soal hubungannya dengan Nayunda, SYL dilantik di hadapan hakim pada Selasa (29/5/2024) pada sidang berikutnya kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam persidangan, SYL mengaku telah mencicil rumah Nayunda.

Menurut SYL, bukan karena cinta, saat itu ia hanya ingin membantu Nayunda, seorang Bugis asal Makassar.

Lebih lanjut, SYL juga mengaku berhutang budi kepada orang tua Nayunda.

Dijelaskannya, orang tua Nayunda termasuk dalam kelompok suksesnya saat terpilih menjadi Gubernur Sulsel.

“Beliau dan orang tuanya menjadi tim sukses gubernur dua periode,” kata SYL, Selasa. Saya merasa berhutang budi kepada Tuhan.”

Makanya aku merasa ibuku siap melayaniku jika aku dimintai bantuan, tambahnya.

Selain itu, SYL juga mengaku memberikan uang sebesar Rs 10 crore saat tampil di panggung hiburan di Nain pada acara Kementerian Pertanian.

SYL mengaku uang itu diberikan karena ibu Nayunda menyebut sang penyanyi hanya mendapat sedikit kehormatan saat tampil di sebuah acara.

“Ibunya yang bertanya kenapa saat dia bernyanyi di Nayeon, dia selalu mendapat bayaran lebih sedikit,” ujarnya.

SYL menambahkan: “Kalau memanggil penyanyi lain padahal sudah jadi menteri, sangat mengecewakan sebagai orang yang selalu menghormati masyarakat Bugis Makassar, saya bilang ‘gabung’.” Perkenalan SYL dan Nayunda Nabila

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghadirkan Nayunda Nai pada sidang berikutnya, Selasa pekan lalu.

Di persidangan, Nayunda menjelaskan pengenalan SYL sudah dimulai.

Diakuinya, Mohammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, pertama kali mengenalkannya pada SYL.

Usai bertemu, Mohammad menanyakan nomor ponselnya di surat tersebut.

Tak lama kemudian, SYL menghubungi Nayonda dan mengirimkan stiker melalui aplikasi WhatsApp.

“Iya, WA beberapa kali diundang makan,” kata Nayunda kepada Hakim Ryanto.

Nayunda awalnya enggan menjawab kontak SYL di ponselnya saat ditanya namanya.

Setelah didesak, Nayunda akhirnya mengatakan bahwa nama kontak SYL di telepon adalah PM.

Ia tak merinci arti nama kontak SYL di ponselnya.

Dalam kasus ini, SYL diduga menerima uang gratis sebesar 44,5 miliar dari Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.

SYL mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian yang menyebutkan jumlah tersebut

SYL dibantu oleh asistennya Mohammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Cassidy Subagiono.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: pasal 12 huruf dan kaitannya dengan pasal 18 UU Tipikor dibaca bersama pasal 55 ayat 1 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. dari KUHP.

Dakwaan kedua: pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP juncto pasal 12 huruf f), pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP .

Dakwaan ketiga: Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 18 KUHP, Pasal 55 Ayat 1, dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami / Ashri Fadilla / Fahmi Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *