Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Plt Hakim Agung Gazalba Saleh mengaku ada transfer uang yang dilakukan kepada Fify Mulyan, ayah dari Wakil General Manager RS Pasar Minggu.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Gazalba Saleh untuk menanggapi fakta yang diungkap Jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan kesenangan dan pencucian uang yang dilakukan Gazalba Saleh.
Menurut Gazalba, ia mengirimkan uang kepada Fauzi, ayah Fify, untuk sedekah.
“Adapun uang yang dikirimkan kepada bapaknya Pak Fauzi itu karena saya ingin bersedekah kepada masyarakat di desanya. Jadi saya meninggalkan mereka beberapa kali di desanya untuk menerima sedekah,” kata Gazalba di pengadilan di pusat kota. Jakarta. Pengadilan Tipikor, Kamis (15.08.2024).
Ia mengatakan, uang tersebut disalurkan untuk membantu warga Desa Fify Sesepuh yang membutuhkan bahan-bahan.
“Kami sering memberi tahu mereka bahwa ada kekurangan, beberapa keluarga berada jauh, jadi saya berinisiatif memberikan sedekah kepada penduduk desa,” kata Gazalba.
Kemudian Gazalba pun mengaku uang tersebut telah ditransfer ke Fify Mulyan sendiri yang merupakan teman dekatnya sejak SMA.
Menurut Gazalba, uang kiriman itu akan diberikan kepada Fify Mulyan untuk bakti sosial bersama teman-teman SMA-nya.
“Kalau tidak salah, saya juga mengirimkan donasi bulan puasa kepada Bu Fify. Sehubungan dengan bulan puasa di rumah sakit yang dikunjungi anak-anak panti asuhan,” ujarnya. dikatakan.
Sebelumnya dalam persidangan, jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh telah memberikan uang kepada Fauzi, ayah Fify.
Berdasarkan informasi yang diperoleh JPU KPK, Gazalba pernah mengirimkan uang Rp 5 juta kepada ayah Fify.
Namun Fify mengaku tidak mengetahui adanya transfer uang dari Gazalba kepada ayahnya.
“Itu bu, siapa nona angkut Fauz?” tanya jaksa pada Fify.
“Ayah,” jawab Fify.
“Ayah ibu?” tanya jaksa lagi.
“Ya,” kata Fify.
“Apakah Pak Gazalba mentransfer uang 5 juta itu ke rekening Pak Fauzi?” kata jaksa penuntut umum.
“Aku tidak tahu,” kata Fify.
Nama Fify Mulyan disebut-sebut dalam dakwaan kasus TPPU Gazalba Saleh.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap berbagai cara dilakukan Gazalba Saleh untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Salah satunya adalah pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fify Mulyan di Cluster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3 di Sedayu.
Uang yang dikeluarkan untuk pembayaran KPR berjumlah Rp 3,891 miliar.
Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh sebagai tergugat terkait dengan penerimaan tip sebesar S$18.000 dari pihak yang berperkara Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh didakwa menerima S$1.128.000, US$181.100, dan Rp 9.429.600.000 untuk penanganan kasus lainnya.
Total nilai tip dan TPPU yang diterima Gazalba Saleh adalah sebesar Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18. bersama dengan paragraf 1 Pasal 55 hukum pidana.
Kemudian hakim negara juga diduga menyembunyikan manfaat tindak pidana korupsinya sehingga ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPP).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Ayat 1. Pasal 55 KUHP juncto ayat 1 Pasal 65