Dalih Anak SYL Rekomendasikan Pejabat Eselon II Kementan: hanya Ingin Bantu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo (Dindo) mengaku merekomendasikan masyarakat untuk menjadi pejabat Eselon II di Kementerian Pertanian.

Dindo yang merupakan pegawai negeri sipil di Sulawesi Selatan, merekomendasikan beberapa nama kepada staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan terkait dugaan korupsi yang didakwakan ayahnya.

“Saksi sebelumnya juga menerangkan, Anda pernah mengajukan nama-nama jabatan di Kementerian Pertanian, jabatan Eselon II. Sudah usulkan nama mereka?” – tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang, Senin (27/05/2024) di hadapan Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta.

“Ada, tapi tidak banyak,” jawab Dindo.

– Oleh Profesor Imam?

“Ya.”

Dia menulis nama-nama itu di kertas dan menyerahkannya kepada Imam.

Namun Dindo mengaku belum mengetahui langkah apa lagi yang akan diambil Imam hingga orang yang direkomendasikannya mendapat jabatan Eselon II di Kementerian Pertanian.

“Apakah kamu benar-benar menulis ini dan memberikannya kepada Profesor Imam?” kata Hakim Pontoh.

“Iya, kepada Profesor Imam,” kata Dindo.

“Jadi kepada siapa Profesor Imam memberikannya? Kamu tahu?”

“Aku tidak tahu.”

Dindo mengatakan, tindakan ini hanya upaya membantu.

Salah satu yang mendapat dukungan adalah Kepala Kantor Umum Pengadaan Setjen Kementerian Pertanian Sukim Supandi.

Dindo pun membantah menerima apa pun melalui rekomendasinya.

“Saya hanya ingin membantu,” kata Dindo.

– Apakah kamu mendapatkan sesuatu darinya?

“Sama sekali tidak.” Dari kiri ke kanan: Sukim Supandi, Kemal Redindo dan Syahrul Yasin Limpo. Sukim Supandi, pejabat Kementerian Pertanian terpaksa merelakan uangnya sendiri untuk membiayai renovasi kamar bayi SYL Kemal Redindo yang menelan biaya Rp 200 juta. Ini adalah daftar propertinya. (Kolase Tribunnews.com)

Sekadar informasi, dalam kasus ini ayah Dindo, SYL, didakwa menerima uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar.

Seluruh dana diperoleh SYL pada tahun 2020–2023.

Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI akibat pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2/2015). 2024 ) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL mendapat uang itu dengan menyebut pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang turut menjadi terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam surat dakwaan, belanja terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, dan nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai petunjuk dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa. Kumpulan foto terdakwa kasus pemerasan dan ganti rugi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, usai sidang lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Kolase Tribunnews/khusus)

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama: Art. 12 menyala. e terkait dengan lelucon itu. 18 UU Pemberantasan Korupsi terkait candaan. 55 pasal 1 angka 1 KUHP tentang lelucon. 64 pasal 1 KUHP.

Permohonan kedua: Pasal 12(a)f terkait lelucon. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55 pasal 1 angka 1 KUHP tentang lelucon. 64 pasal 1 KUHP.

Permintaan ketiga: Seni. 12b sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55 bagian 1 angka 1 KUHP sehubungan dengan Art. 64 pasal 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *