Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indira Chunda Tita pada 16/7/2024.
Indira merupakan putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Indira merupakan anggota Fraksi DPRK dari Partai NasDem.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait TPK/TPPU yang disebut-sebut ada kaitannya dengan orang yang diduga SYL [Kementerian Pertanian]. Juru Bicara BPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 16/7/2024 mengatakan, “pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih BPK.”
Selain Indira, KPK juga mengundang putra Indira Andi Tenri Bilang Radisya Melati alias Bibiye.
Tessa menolak melepaskan alat tes yang ingin digali oleh tim pencari.
Namun disebutkan nama Tita dan Bibi yang diduga menerima uang dan barang dari SYL.
Kedua saksi tersebut pun diperiksa dalam sidang persidangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Tessa mengumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keluarga SYL sebagai bagian dari Penyidikan Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dikatakan Tessa menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
Menurut hakim, keluarga SL juga menikmati uang hasil curiannya.
“Saat ini pemeriksaan SYL TPPU masih berjalan dan berjalan,” kata Tessa, Kamis (11/7/2024).
Sedangkan SYL divonis 10 tahun penjara, membayar denda Rs 300 crore, dan menjalani hukuman empat bulan penjara.
Ia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dollar AS.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK agar SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, kurungan 6 bulan, uang pengganti sebesar $44.269.777.204, dan restitusi $30.000. empat tahun penjara.
Saat ini, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara. biaya Rp. 200 juta, gadis itu akan ditangkap selama dua bulan.
Vonis tersebut terbilang ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp250 juta untuk Hatta dan Kasdi.