Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TribuneNews.com, Jakarta – Polres Metro Depok memerintahkan pemeriksaan terhadap tiga guru TK sebagai saksi dalam kasus pemilik Sekolah Wenson Mita Irianti yang menganiaya dua anak di Depok, Jawa Barat.
Humas Polda Metro Jai Coombs Ade Arya Shyam Indradi mengatakan, pemeriksaan akan digelar hari ini (Jumat, 8 Februari 2024).
“Tiga guru yang terlibat dalam TKP di sekolah tersebut hari ini akan diperiksa,” kata Ade Arya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2024).
Adra Arya mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait perkembangan kejadian pengaruh orang tua terhadap ketiga guru tersebut.
“Perkembangannya akan terus berlanjut,” katanya.
Ade Arya juga mengatakan, penyidik Polres Metro Depok akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait terkait kasus tersebut.
“Peneliti juga berkomunikasi dan berkolaborasi dengan KPAI, rekan-rekan Kementerian PPA, pemangku kepentingan Kota Depok dan terus berkomunikasi tentang masalah perizinan, perlindungan anak, cedera terkait pencegahan stroke atau pencegahan peluang bagi korban di masa depan,” ujarnya.
“Kita juga harus mengedukasi masyarakat agar sadar dan semacamnya,” lanjutnya. Tapi itu diragukan
Sebagai informasi, Polres Depok telah menetapkan Mita Irianthi, pemilik taman kanak-kanak di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka penganiayaan anak.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat dua orang anak bernama MK (2) dan AMW yang dulu bernama HW (9 bulan).
Keputusan itu diambil setelah polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan dan menetapkan judulnya.
Kalau dia ditangkap, kemungkinan besar sudah dilakukan penyidikan, kami juga menetapkan Kanit Reskrim sebagai tersangka, jadi situasinya (mencurigakan), dia ditangkap, sekarang kami terima keterangannya. kata Kapolres Depok, Kompol Arya Perdana, kepada wartawan, Rabu (31 Juli 2024) malam.
Arya mengatakan Mita sendiri ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya sendiri dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Depok untuk dimintai keterangan.
Dia mengatakan: “Kami telah menemui empat orang saksi dan juga menerima informasi yang cukup dan sah berdasarkan bukti yang cukup.”
Mita juga menyebut penyebab pelanggaran tersebut karena kesalahan hasil pemeriksaan sementara. Namun polisi masih melanjutkan penyelidikannya.
Sementara Mitya dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 Perubahan UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. dan enam bulan.