Dilansir reporter Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Barescream Polri memeriksa mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (NJK) Regional 7 Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Bank Samsel Babel (BSB).
OJK Regional VII bersama Sumbagsel mempunyai 3 (tiga) kantor OJK yang berada di bawah koordinasinya meliputi lima provinsi yaitu Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung.
Rabu (19/6/2024) pekan lalu, Untung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidexus) Barescream Polari.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 dari Kanwil OJK 7 telah dilakukan penyidikan oleh penyidik. Statusnya masih sebagai saksi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kombes Chandra Sukma. Saat dihubungi, Sabtu (22/6/2024).
Selain Untung, penyidik juga memeriksa Wakil Pengawas OJK Regional 7 untuk mendalami temuan pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kantor Wilayah 7 ZJK rencananya digelar pada Senin (6/10/2024), bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Kantor ZJK Pusat.
Namun OJK daerah 7 tak ikut pemeriksaan hingga akhirnya penyidik kembali melayangkan surat panggilan.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri ZJK Pusat, ditemukan dua salinan akta notaris tentang RUPSLB BSB sebelumnya.
Kanit II Subbagian IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Wanda Rizano mengatakan salah satu dokumen RUPSLB diduga palsu dan diserahkan ke ZJK.
“Salinan akta notaris ada dua, kemudian BSB membuat laporan non keuangan OJK untuk RUPSLB berdasarkan fakta yang disita, termasuk salinan berita acara akta tersebut,” jelasnya. Bagi wartawan, Kamis (13/6/2024). Kasus ini sedang diselidiki
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dilaporkan oleh korban Mulyadi Mustafa dan didaftarkan pada 26 Oktober 2023 di LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polry no.
Para terlapor adalah mantan Gubernur Sumsel Herman Daru, Komisaris BSB Eddie Junaidi dan dua orang notaris.
Jajak pendapat BareScream telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Samsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi BareScream Pollary mengembangkan kasus tersebut pada Rabu (20/3/2024).
Benar, sudah dalam tahap penyidikan, Brigjen Visnu Harmavan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kepada wartawan, Rabu (26/3/2024). Brigjen Visnu Hermawan, Brigjen Visnu Hermawan yang juga Ketua Satgas Pangan Berescream Polry menginformasikan tentang stabilisasi penjualan produk vital (bepocketing) dan hewan kurban menjelang libur Idul Fitri. (Dok Kutub)
Dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat pelanggaran Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Perbankan Tahun 1996 juncto Pasal 264 dan/atau Pasal KUHP. 266. KUHP tentang pemalsuan surat-surat dinas.
Meski demikian, Visnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
Penyidik akan melakukan serangkaian prosedur sesuai dengan cara yang diatur dalam KUHAP untuk penggeledahan dan pengumpulan barang bukti, untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan dengan alat bukti tersebut dan untuk menemukan tersangkanya, ujarnya.