Dalam Waktu Dekat Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keluarga korban pemerkosaan Dini Sera Afriyanti.

Kita berbicara tentang terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), putra anggota DPR RI yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan yang berujung pada meninggalnya seorang tersangka. wanita dan temannya Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Bawas MA Sugiyanto mengatakan, pihaknya sudah mendalami laporan yang disampaikan keluarga Dini.

Tim audit kemudian dibentuk untuk memeriksa laporan tersebut.

Bawas telah menyelesaikan pemeriksaan dan segera membentuk tim pemeriksaan, kata Sugiyanto, Jumat (2 Februari 2024).

Sugiyanto menjelaskan, tim penyidik ​​kini sudah mulai mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk memverifikasi para terlapor.

Selain itu, tim ahli Bawas MA akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memverifikasi pihak-pihak terkait dan pelapor, ujarnya.

“Tim akan segera berangkat ke Surabaya dalam waktu dekat untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait dan responden untuk mengetahui apakah memang terjadi pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Peradilan dalam pembatalan tersebut. “Apakah keputusannya diambil dalam hal ini atau tidak,” jelasnya.

Pada Rabu (31 Juli 2024), tim kuasa hukum keluarga Dini, Sera Afrianti, melaporkan ketiga hakim PN Surabaya ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Pelaporan ini merupakan hasil putusan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera beberapa waktu lalu.

Agenda kami hari ini adalah melaporkan kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, yaitu almarhum Dini Sera Afriyanti, kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemakhura, kepada wartawan di Gedung MA Bawas Jalan. Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, Dimas mengatakan ketiga hakim tersebut dilaporkan karena bertindak tidak adil saat menjalankan persidangan.

Selain itu, hakim dinilai kurang jujur ​​dan cerdik dalam menangani kasus yang merenggut nyawa kliennya.

“Karena kita lihat di situ, saya juga merasa ada sikap hakim saat memeriksa saksi yang cenderung mengurungkan niat saksi untuk bersaksi,” ujarnya. Komisioner III DPR RI menerima pengaduan keluarga Dini Ser Afriyanti (29 tahun), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan putra anggota DPR Gregorius Ronald Tannur (31 tahun); di ruang rapat III. Komisi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).  (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dimas menjelaskan, kecurigaan pihaknya diperkuat dengan putusan hakim yang justru bertentangan dengan pertimbangan dan fakta hukum perkara.

Pasalnya, menurutnya, hakim terkesan mengesampingkan alat bukti sah dalam alasannya tanpa membandingkannya dengan alat bukti sah lainnya.

“Maksudnya itu apa? Hal ini merupakan alat bukti yang sah, tidak dapat diasumsikan bahwa alat bukti tersebut tidak ada tanpa pembanding, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan pertimbangan pribadi hakim.

“Tentu saja hal ini merugikan asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya menilai Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian Dini.

Ronald pun diyakini masih berusaha menolong korban di saat-saat genting, terbukti dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Oleh karena itu, Ronald diketahui tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau ayat kedua (3) Pasal 351 KUHP atau ayat ketiga Pasal 359. KUHP dan 351 Bagian 1). KUHP. 

Rabu (24/7/2024), majelis hakim membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa di atas.

Putusan ini pun menuai kritik baik dari masyarakat maupun perwakilan DPR. Putra anggota PCB DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald (31), Tannur, dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan bersalah membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober) tidak terbukti. 2023. (Mimbar Jawa Timur/Tony Hermawan)

Komisi Ketiga DPR baru-baru ini menemui keluarga korban untuk mendengarkan keterangan keluarga korban.

Namun jaksa penuntut Surabaya menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Namun upaya tersebut masih menunggu salinan putusan PN Surabaya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *