Dalam Sepekan Empat Kasus Peredaran Narkoba Terjadi di Johar Baru, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Johar Baru menemukan empat kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dalam satu pekan. 

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful mengatakan, kasus pertama terjadi pada 28 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim Reskrim Polsek Johar Baru mendapat informasi dari warga tentang transaksi narkoba di Kampung Rawa. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka IH (35) dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka AR (35), pengedar besar, di sebuah hotel di Gunung Sahari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 90,49 gram.

 

Dua hari kemudian, tepatnya 30 September 2024, polisi kembali menangkap tersangka AA (40) di kawasan Tanah Tinggi dengan membawa sabu seberat 10,36 gram. 

Sedangkan kasus keempat, tersangka A (30) ditangkap di kawasan Cikini dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram yang disimpan dalam beberapa paket kecil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Johar Baru Mohamad Rasid mengatakan, jaringan peredaran narkoba tersebut masih diselidiki.

Sebab, tersangka mengambil perbekalan dari pedagang besar dan mengedarkannya di kawasan Johar Baru karena berperan sebagai penjual, kata Kanit.

Empat tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu total sepuluh gram di Polsek Johar Baru pada Kamis (10/4/2024).

Keempat tersangka sudah ditahan dan berkasnya sudah disiapkan untuk dikirim ke Kejaksaan. 

Tersangka pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UURI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *