Laporan jurnalis Tribunnews.com, Alivio Mubarak Jr
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024) kembali mengadili kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tiasmara dan Angar Dimas, yang mana Yuda Arbandi menjadi terdakwa.
Sidang tersebut beragenda mendengarkan pledoi atau dalil dari Yuda Arbandi.
Dalam permohonannya, Yuda Arbandi meminta majelis hakim menghindari hukuman mati yang sebelumnya diminta jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Utah Daliun Salian mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasar.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah di persidangan, terdakwa Yuda Arbandi tidak dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, kata Dalian.
Lebih lanjut, tindakan pembunuhan berencana atau kekerasan kriminal terhadap anak dapat mengakibatkan kematian, lanjutnya.
Dengan demikian, pembelaannya berargumentasi bahwa dakwaan yang diajukan jaksa adalah kelalaian, bukan pembunuhan yang tidak disengaja.
Yuta Arbandi berharap bisa dibebaskan dari kasus hukuman mati dan meminta majelis hakim membersihkan namanya.
“Terdakwa Yuta Arbandi telah dibebaskan dari segala tuntutan penuntutan dalam kasus ini,” jelas Talion.
“Mengembalikan nama baik terdakwa Yudha Arbandi, baik kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabatnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yudha Arbandi.
Jaksa menilai Yuda terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
“Dengan unsur Pasal 340 KUHP, perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak manusiawi bagi korban,” kata jaksa dalam persidangan baru-baru ini.
“Kami mohon hakim menyatakan terbukti secara hukum Yuda dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Permohonan tersebut untuk perkara yang ancaman hukumannya mati,” sambungnya.
Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Bondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante disebut-sebut ditenggelamkan oleh Yuda Arbandi yang kini berstatus terdakwa kasus tersebut.
Yuda Arbandi dijerat Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.