Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Agoes Ali Masyhuri dalam kasus mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Dalam dakwaan, dia menyatakan Agoes Ali Masyhuri, litigator Mahkamah Agung (MA), Jawahirul Fuad berhubungan dengan Gazalba Saleh melalui pengacara.

Awalnya, JPU KPK mengungkap kasus tersebut bermula dari pengusaha UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang divonis satu tahun penjara oleh PN Jombang karena mengelola limbah B3 tanpa izin.

Proses hukum terus berlanjut hingga diajukan banding ke Mahkamah Agung, karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jombang.

Kemudian dia meminta bantuan Dwi Punong Barangay Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencari cara agar perkaranya bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dia mengangguk atas permintaan Hani.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2021, di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Gazalba Saleh. tentang Korupsi di Batavia, Senin (6/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul Fuad menyampaikan kepada Agos bahwa mereka sedang menghadapi permasalahan hukum.

Setelah itu, Agoes menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad.

Lalu Ali Masyhuri Ahmad menghubungi Riyad untuk melaporkan pertanyaan tersebut ke Jawahirul Fuad, kata jaksa.

Selanjutnya, Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Hani mendatangi kantor firma hukumnya di Wonokromo, Kota Surabaya.

Fuad, Hani dan Riyad juga bertemu di Wonokrom. Pengacara kemudian memeriksa perkara Fuad di Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) dan menemukan data perkara yang ditangani oleh tiga hakim MA.

Mereka adalah: Desnayeti, Gazalba Saleh, dan John Priyatna.

Mengetahui bahwa Gazalba adalah hakim ketua kasus ini, Riyad setuju untuk menjodohkan Fuad dengan Gazalba.

Dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta, untuk diberikan kepada terdakwa [Gazalba Saleh], setelah saya menghubungi terdakwa Ahmad Riyad, kata jaksa.

Ahmad Riyad menyerahkan uang sebesar 18 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari Rp 500 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Surabaya pada September 2022.

Kemudian pada September 2022, Ahmad Riyad kembali menerima uang Fuad Rp 150 juta.

Dari tanda terima itu, Jaksa KPK Gazalba didakwa menerima uang dari Fuad senilai Rp.

Karena tanda terima tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, Gazalba diduga menerima gratifikasi.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang pengganti sebesar Rp600 juta patut dipertimbangkan bersifat keadaanonal, karena berkaitan dengan statusnya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa Mahkamah Agung,” tegasnya. jaksa. .

Jaksa juga mendakwa Gazalba melanggar Pasal 12 B juncto 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *