TRIBUNNEWS.COM – Tiga terdakwa kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Kamis 7/11/2024.
Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Perbekalan dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam kasus ini, SYL menjadi tersangka karena melakukan pemerasan atau menerima hadiah bersama Kasdi dan Hatta.
Kasdi dan Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat Kementerian Pertanian I Tingkat I beserta pegawainya, selain untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.
Dinyatakan melanggar pasal 12 pasal 55(1) ke 1 KUHP jo pasal 18 UU Tipikor, jo pasal 64(1) KUHP, SYL dan lain-lain.
SIL: 10 tahun
Di antara dua terdakwa lainnya, SYL mendapat hukuman paling berat, 10 tahun penjara.
SYL membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan tidak berhenti melakukan tindak pidana seperti yang disampaikan jaksa (JPU).
“Terdakwa divonis 10 tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya.
Selain hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar 300 juta dolar atas perbuatannya.
“Jika denda tidak dibayar dengan syarat diganti 4 bulan penjara,” kata hakim.
SYL juga diperintahkan membayar Rp14,1 miliar dan US$30.000.
Jika tidak bisa dikembalikan, kata hakim, seluruh harta benda SYL akan disita dan dilelang.
“Jika harta SYL tidak mencukupi maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Buruknya SYL adalah sulit memberikan informasi, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pelayan publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menikmati hasil korupsi.
Pada saat yang sama, sebagai faktor mitigasi di masa lalu, hal ini memberikan kontribusi positif terhadap krisis pangan selama epidemi COVID-19 dan menerima banyak penghargaan dari pemerintah.
Muhammad Hatta: 4 tahun
Pada tahun 2023, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.
Hatta membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya adalah kaki tangan tindak pidana korupsi, demikian tuntutan jaksa.
“Terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” kata hakim dalam putusannya. Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Muhammad Hatta merupakan salah satu pejabat Kementerian Pertanian dalam kasus korupsi Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA).
Selain hukuman penjara, Hatta juga dikenakan denda sebesar $200 juta atas gugatan tersebut.
Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 2 bulan penjara.
Kasdi Subagyono: 4 tahun
Di sisi lain, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, divonis 4 tahun penjara.
Kasdi pun didakwa denda Rp 200 juta atas kejahatannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam 20 hari pertama, di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (10/11/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Dengan syarat, jika denda tidak dibayar maka akan diganti 2 bulan penjara.
“Terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” kata hakim dalam putusannya.
Permintaan lebih sedikit
Ketiga terdakwa divonis kurang dari tuntutan jaksa.
SYL sebelumnya divonis 12 tahun penjara.
SYL didakwa denda sebesar 500 juta riyal, tambahan 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementerian Pertanian Muhammad Hatta hanya divonis 6 tahun penjara.
Kasdi dan Hatta juga didakwa membayar denda sebesar 250 juta dolar, ditambah tiga bulan penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti)