Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2024 Lengkap dengan Rincian Tarif per kWh

Tribunnews.com – Periksa daftar tarif listrik terbaru dari 1 Agustus 2024 dalam artikel ini.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki tarif listrik tetap untuk 13 kelompok pelanggan yang tidak disubsidi (penyesuaian tingkat) sesuai dengan Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8 tahun 2023.

Peraturan ini adalah Amandemen Kelima untuk Menteri Energi dan Peraturan Sumber Daya Mineral No. 28 tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT PERUSAHAAN PERUSAHAAN PERUSAHAANELTRIK Negara (Persero).

Untuk informasi Anda, tarif listrik untuk 13 kelompok pelanggan yang tidak disubsidi disesuaikan setiap 3 bulan.

Oleh karena itu Agustus terdaftar dalam III. Kuartal, mis. Juli, Agustus dan September 2024.

Koreksi ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti apresiasi dolar AS terhadap rupiah, harga minyak mentah atau harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga batubara (HBA).

Mengutip dari situs web resmi PLN, listrik dari 13 kelompok non-subsidi pada Agustus 2024:

1. Kelompok Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga Kecil (R-1 / Tegangan Rendah (TR)) 900 VA Daya, IDR 1.352 per kWh

2. Kelompok Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 1300 VA Daya, IDR 1.444,70 per kWh

3. Kelompok Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 2200 VA Daya, IDR 1.444,70 per kWh

4. Kelompok Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) Kapasitas 3500-5500 VA, IDR 1699.53 per kWh

5. Kapasitas Rumah Tangga Besar (R-3/TR) 6.600 VA dan Di Atas, IDR 1.699,53 per kWh

6. Kelompok Tarif Listrik untuk Kapasitas KOMERSIAL Komersial Menengah (B-2/TR) 6.600 VA-200 KVA, IDR 1.444.70

7. Golongan tarif listrik (B-3/tegangan menengah (TM)) untuk keperluan niaga besar di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

8. Golongan tarif listrik untuk keperluan industri menengah (I-3/TM) dengan keluaran di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

9. Golongan tarif listrik untuk keperluan industri besar (I-4/Tegangan Tinggi (TT)) kapasitas 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh

10. Golongan Tarif Listrik (P-1/TR) yang Dibutuhkan Instansi Pemerintah Pusat Kapasitas 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53

11. Instansi Umum Besar (P-2/TM) Kapasitas diatas 200 kVA, kategori tarif listrik Rp 1.522,88 per kWh

12. Kelompok Tarif Listrik Penerangan Jalan Umum (P-3/TR), Rp1.699,53 per kWh

13. Kelompok tarif listrik kebutuhan pelayanan khusus (L/TR, TM, TT), Rp 1.644,52 per kWh

Berikut rincian tarif listrik per kWh bulan Agustus 2024.

(mg/Tiara Eka Maharani)

Penulis praktek di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *