Daftar Tarif Listrik Periode Juni 2024, Masih Dibanderol Murah, Daya 900 VA Hanya Rp1.352 Per Kwh

TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar tarif listrik 13 pelanggan PLN bulan Juni 2024.

Pada periode tersebut, PLN sepakat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertahankan tarif listrik Juni 2024.

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada Juni 2024 berlaku untuk seluruh kelompok konsumen, baik konsumen non subsidi maupun subsidi.

Pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023.

Karena kebijakan ini harga listrik atau harga penyesuaian semua golongan akan sama seperti bulan lalu. Tarif listrik hingga Juni 2024 adalah sebagai berikut.

Lihat di bawah daftar tarif listrik pln.co.id golongan R-1/TR Daya 900 VA-RTM Rp 1.352 per kWh untuk semua golongan pelanggan, pelanggan non subsidi dan pelanggan subsidi, Juni 2024. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699 per kWh Golongan R- 2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699 per kilowatt. 3 / TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh Kelas B-2 / TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh Kelas B-3 / TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 Kelas 3 /TM , Daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh Kelas I-4/TT, Daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh Kelas P-1/TR, Daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.695 jam Kelas P – 2/TM , Daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh kelas P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh kelas L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh faktor tidak ditambah.

Harga listrik tetap tidak berubah pada bulan Juni, mengikuti pergerakan parameter makroekonomi seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga batubara acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, diperoleh parameter makroekonomi yang digunakan triwulan I tahun 2024 pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023.

Kebijakan DMO batubara didasarkan pada nilai tukar Rp15.446,85 per ton dollar AS 70, ICP 86,49 dollar AS per barel, inflasi 0,11 persen, dan HBA 70 dollar AS per ton.

Belum diketahui apakah tarif tersebut akan diterapkan hingga kuartal III 2024.

Namun, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, saat ini tidak ada keraguan bahwa pemerintah akan menaikkan, menurunkan, atau membekukan tarif dasar listrik di masa depan.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan pemulihan subsidi listrik akan mencapai $23,45 triliun pada April 2024.

Pemulihan ini setara dengan 32 persen alokasi subsidi listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dari total subsidi listrik sebesar 73,24 triliun.

(Tribunnews.com/ Namira Unia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *