Daftar Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket KA, Beserta Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

TRIBUNNEWS.COM – Cek daftar stasiun yang menawarkan pembatalan tiket kereta api.

Diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan ketentuan baru terkait refund pembatalan tiket KA antarkota.

Ketentuan baru pembatalan tiket kereta api ini mulai berlaku pada 1 Juni 2024.

Sesuai kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian biaya tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang adalah 30-45 hari.

Hal tersebut dijelaskan Vice President Humas KAI, Joni Martinus melalui Siaran Pers KAI.

Selain itu, guna memudahkan proses refund, KAI juga menawarkan beberapa cara.

Nantinya, uang tersebut dapat dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

Hal ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan kepada penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa refund.

Pengembalian dana dapat dilakukan pada titik tertentu yang ditentukan KAI, 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengontrol penggantian biaya KA perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).

Pengembalian dana dilakukan secara tunai 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang pengguna kereta api antar kota dan antar kota mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.

Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di akses melalui aplikasi KAI dan di loket stasiun yang menawarkan pembatalan tiket, dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen untuk setiap tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket pada saat kedatangan melalui KAI hingga 2 jam sebelum keberangkatan kereta, atau di loket stasiun hingga 30 menit sebelum keberangkatan kereta. Daftar Stasiun yang Melayani Daop 1 Pembatalan Tiket Kereta Api Jakarta Stasiun Gambir Stasiun Pasar Sen Stasiun Jakarta Kota Bekasi Stasiun Bogor Stasiun Paledang Sikampek Stasiun Sikarang Stasiun Sukabumi Daop 2 Bandung Stasiun Bandung Stasiun Kiarakondong Stasiun Purwakarta Stasiun Tasikmalaya Stasiun Tasikmalaya Banjar Daop 3 Stasiun Sirebon Cirebon Daop Stasiun Brebes Daop 4 Stasiun Semarang Semarang Stasiun Tawang Bank Jateng Stasiun Semarang Stasiun Poncol Stasiun Tegal Stasiun Pekalongan Daop 5 Stasiun Purwokerto Purwokerto Stasiun Kutoarjo Stasiun Kroya Cilacap Daop 6 Stasiun Yogyakarta Stasiun Lempuyangan Stasiun Solo Balapan Daop 7 Stasiun Madiun Kerwoker Daop 8 Stasiun Kerwoop Surabaya Stasiun Jombangas Daop Stasiun Surabaya Gubeng Baru Stasiun Malang Stasiun Sidoarjo Mojokerto Bojonegoro Daop 9 Stasiun Jember Stasiun Jember Stasiun Ketapang Ketapang Stasiun Kalibaru Probolinggo Stasiun Pasuruan Divre 1 Stasiun Medan Medan Stasiun Kisaran Stasiun Rantauprapat Balgi Stationa 2 Stasiun Padang Padang Distrik 3 Stasiun Padang Padang Distrik 3 Stasiun Palembau Ketang Distrik 4 Stasiun Tanjungkarang Stasiun Tanjungkarang Stasiun Kotabumi Stasiun Baturaja Stasiun

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *