Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pegawainya berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah untuk menjadi anggota Tapera.

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Peserta wajib mengembalikan simpanannya secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan yang layak dan terjangkau.

Persentase tabungan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau sewa tergantung pada pendapatan anggota yang bekerja dan wiraswasta.

Sementara besaran simpanan mitra pekerja yang dibagi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Aturan tersebut ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020. Apa jadinya jika karyawan tidak membayar iuran?

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan pekerja mandiri yang menjadi anggota Tapera namun tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi.

Kelompok Pengelola Tapera (BP Tapera) akan menerapkan sanksi dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Namun apabila pekerja mandiri belum juga membayar iuran pada akhir jangka waktu 10 hari kerja, maka anggota DPR Tapera akan memberikan sanksi teguran kedua dalam waktu 10 hari kerja.

Pengusaha yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta rekaman akan mendapat sanksi sesuai PP 25 Tahun 2020, Pasal 56 Ayat 1.

Adapun daftar sanksinya adalah sebagai berikut: Sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pernyataan Ketidakpatuhan Pengusaha, Pembekuan Izin Usaha oleh OJK OJK Pencabutan Izin Usaha Mitra Tapera

Pasal 5 PP 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa seluruh pekerja yang telah berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal sebesar upah minimum dapat menjadi mitra di Tapera.

Dalam Pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa pegawai tersebut adalah:

A. calon pejabat

B. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan kontrak kerja (P3K))

C. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

D. Prajurit pelajar Tentara Nasional Indonesia

E. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

F. pejabat negara

G. Pegawai/pegawai perusahaan negara/daerah

H. Pegawai/pegawai perusahaan milik daerah

Saya. pegawai/pegawai perusahaan swasta

J. pegawai yang menerima uang sewa atau gaji dan tidak menerima pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan I, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

Kapan uang Tapera dibayarkan?

Peserta dapat menarik dana Tapera ketika masa berlangganan berakhir.

Ada beberapa alasan pembatalan keanggotaan Tapera, antara lain: Pegawai mengundurkan diri; Bagi pekerja mandiri, berusia di atas 58 tahun; Mitra meninggal; dan Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Namun produk tabungan dan pupuk baru akan diberikan 3 bulan setelah ada pemberitahuan berakhirnya masa kepesertaan anggota DPR Tapera tersebut.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *