TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki daftar rinci penyakit yang memenuhi syarat cakupan penuh.
Pelayanan kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan beragam, salah satunya pengobatan penyakit kronis.
Setiap peserta dapat menerima layanan pengobatan di seluruh Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik klinik, Puskesmas, maupun Rumah Sakit.
Terkait penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Artinya, daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap sama dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
144 jenis penyakit yang tercantum harus mematuhi pedoman medis yang ditentukan oleh dokter spesialis/sub dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah.
Dijelaskannya, penanganan 144 penyakit yang masuk dalam daftar tersebut adalah dengan meningkatkan pelayanan di Puskesmas Primer (FKTP).
Namun bukan berarti tidak bisa dijadikan referensi.
144 penyakit ini masih bisa menular berdasarkan gejala klinis, terutama dalam keadaan darurat.
“BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman kesehatan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).
Urgensi pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter yang bertanggung jawab atas pelayanan) dan bukan oleh pasien atau BPJS Kesehatan.
Persyaratan mendesak mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan no. 47 Tahun 2018.
Dokter FKTP seperti klinik, puskesmas atau dokter swasta dapat mengikuti ujian komprehensif FKTP jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Namun dalam keadaan darurat, peserta JKN bisa langsung ke rumah sakit tanpa harus ke FKTP, kata Rizzky. Berikut daftar 144 penyakit atau diagnosis selengkapnya, antara lain: Kejang demam Tetanus HIV/AIDS Sakit kepala Migrain Bell’s Palsy Vertigo posisional paroksismal jinak Gangguan somatoform Insomnia Benda asing pada konjungtiva Konjungtivitis subkonjungtiva Hiperopia Hiperopia Miopia ringan Silindris ringan Presbiopia Buta malam Akut eksternal otitis media Otitis media Prop cerumen Bisul hidung Rinitis parah Rinitis vasomotor alergi Benda asing di hidung Epistaksis Influenza Batuk rejan Kulosis Kandidiasis mulut Sariawan, herpes) Infeksi sentral Gastritis Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis) Gangguan pencernaan Demam tifoid Intoleransi makanan Alergi makanan Keracunan cacing tambang Strongyloidiasis Ascariasis Schistosomiasis Taeniasis Hepatitis A Disentri basiler, disentri amuba komplikasi hemoroid Sindrom Phimosis Duh (keputihan) Alat kelamin (gonore dan non gonore) Infeksi saluran kemih bagian bawah Vulvitis Vaginitis Vaginosis bakterial Salpingitis Kehamilan cukup bulan normal Aborsi Anemia defisiensi besi pada kehamilan Derajat pecah Pecahnya 1/2 folikel rambut/kelenjar susu puting susu Pecahnya payudara tipe 1 Diabetes melitus tipe 2 Hipoglikemia ringan Malnutrisi energi protein Defisiensi vitamin dan mineral Dislipidemia Hiperurisemia Obesitas Defisiensi zat besi Anemia Limfadenitis Dengue, DBD Malaria Leptospirosis (tanpa komplikasi) Anafilaksis reaksi Bisul kaki Lipoma Kutil vulgar Molluscum vulgaris Ruam dari herpes simpleks (kecuali bandel) dermatitis serbet numularis eksim Dermatitis seboroik Pityriasis rosea Ruam ringan hidradenitis suppurativa Dermatitis milier periural Urtikaria akut Erupsi obat eksantematosa, kekerasan obat dikoreksi Vulnus laceratum 1 oleh Saúde BPJS Pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh asuransi kecelakaan atau diasuransikan oleh pemberi kerja. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh asuransi kecelakaan mobil wajib sampai dengan jumlah pertanggungan asuransi kecelakaan mobil sesuai dengan hak golongan kesehatan peserta. Layanan medis disediakan di luar negeri. Pelayanan medis untuk keperluan kosmetik. Layanan pengobatan infertilitas. Pelayanan ortodontik. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh cedera yang disengaja atau akibat aktivitas yang berisiko. Obat komplementer, alternatif, dan tradisional, tidak dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kedokteran. Perawatan dan metode pengobatan tergolong eksperimental (eksperimental). Alat kontrasepsi dan obat-obatan, kosmetik. Paket kesehatan keluarga. Pelayanan medis bencana pada saat tanggap darurat, kejadian/wabah luar biasa. Pelayanan kesehatan untuk kejadian buruk yang dapat dicegah. Pelayanan kesehatan yang diberikan berupa bakti sosial. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, pencabulan, korban terorisme, dan tindakan perdagangan manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan. Layanan sudah tercakup dalam program lain.
(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)