Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) hadir di Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan empat gugatan terkait kesejahteraan hakim, Senin (7/10/2024) kemarin.

Sidang tersebut digelar setelah beberapa hakim Indonesia melakukan protes ke pengadilan yang meminta izin kerja dalam jumlah besar.

Akibatnya, sebagian besar uji coba yang dijadwalkan pada Senin ditunda.

Inilah daftar sidang di Jakarta yang ditunda karena solidaritas ribuan hakim se-Indonesia. 1. Sidang Tipikor Tin di Sidang Tipikor Jakarta

Hakim Eko Aryanto memutuskan untuk menunda persidangan kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Direktur Eksekutif PT Tinindo Internusa Rosalina hingga minggu depan untuk mendukung kehancuran besar ribuan hakim di seluruh Indonesia. 

Sidang yang juga diikuti Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan itu seharusnya digelar setiap Senin dan Kamis setiap minggunya.

Namun, Hakim Eko memperkirakan sidang akan ditunda pada Kamis hingga Senin pekan depan. 

Hal itu dikatakan Eko usai memimpin sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (7/10/2024).

“Hal ini akan kami laporkan kepada JPU, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, sebenarnya hari ini seluruh hakim di Indonesia sedang melakukan tindakan bersama pak, sampai minggu ini, makanya kami tunda (sidang) sampai minggu depan” kata Hakim. Eko Aryanto.

Menurut Eko, penundaan sidang bukan pertanda hakim akan keluar untuk memberikan pernyataan. 

Namun, hal itu merupakan cara partainya menunjukkan dukungan dan solidaritas kepada ribuan hakim yang dianggapnya berjuang.

“Kami mohon dukungannya di unit hakim, teman-teman sedang berjuang, itu saja yang kami perjuangkan,” jelasnya.

Ia pun meyakinkan, keputusannya tidak akan mempengaruhi proses perkara. 

Pasalnya, persidangan tetap berlangsung, namun masa penahanan dikurangi dari seminggu dua kali menjadi seminggu sekali.

“Kami tidak peduli dengan pengadilannya, tapi yang seharusnya diadakan dua kali seminggu, akan kami lakukan seminggu sekali,” ujarnya.  Suasana pertemuan Solidaritas Peradilan Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). Sidang antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tentang perlindungan kerja hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim di bawah MA dalam hal kenaikan pangkat. . pada gaji dan tunjangan hakim yang dianggap tidak meningkat selama lebih dari 12 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Alhasil, Senin 14 Oktober 2024 menjadi pekan berikutnya sidang kasus suap Can dan terdakwa Rosalina Cs akan dimulai. 2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Senada dengan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunda sidang hingga pekan depan menyusul adanya pembersihan massal yang dilakukan ribuan hakim di seluruh Indonesia. 

“Untuk PN Jakarta Selatan, sidangnya ditunda hingga minggu depan,” kata petugas komunikasi PN Selatan Djuyamto.

Meski demikian, Djuyamato menyatakan tidak semua uji coba akan ditunda. 

Persidangan seperti permohonan praperadilan dan dakwaan terhadap terdakwa yang akan ditahan akan terus berlanjut.

“Kecuali sidang praperadilan dan akhir penahanan, tetap diadili,” jelasnya.

Sementara itu, terkait banyaknya aksi Natal yang dilakukan ribuan juri hari ini, Djuyamto pun menegaskan akan terus mendukung aksi tersebut. 

“Oh iya saya dukung,” tegasnya. 3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya mendukung aksi meriah yang saat ini dilakukan ribuan hakim. 

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan ditundanya banyak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dukungan maksudnya iya, kita bisa tunda sidangnya, kita bisa finansial dan doanya seperti ini. Tapi yang jelas kita dukung seperti ini,” kata Atjo kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Atjo mengatakan tidak semua uji coba akan ditunda, apalagi yang sudah dijadwalkan sebelumnya. 

Apalagi di Jakarta Pusat (PN) banyak perkara khusus yang masih ada waktu untuk diselesaikan di dunia usaha, LK, kemudian di pengadilan, kemudian yang masa penahanannya akan segera berakhir) harus diadili kebenarannya, kata. .

Kali ini, Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bintang AL juga menjelaskan penundaan sidang akan dilakukan jika perkara yang tertunda masih bisa diterima untuk ditunda. 

Salah satu kasusnya masih berlangsung lama, sehingga pihak Anda bisa menunda persidangannya.

Misalnya kalau kasusnya lama, maka penahanannya juga lama. Ada juga beberapa kasus yang hukumannya ditunda. Ini bagian dari tindakan kita, kata Gubernur.

Makanya kami juga mendukung apa yang dilakukan teman-teman dengan menunda penilaian bahwa pertandingan mereka tidak sama dengan yang kami umumkan, ujarnya.

Namun Bintang menjelaskan, saat ini pekerjaan pengadilan tetap berjalan seperti biasa karena adanya pertimbangan seperti sidang perkara seperti timah. 

Namun, nantinya ketika persidangan berlangsung, Ketua Mahkamah Agung bisa memutuskan apakah akan menundanya atau tidak.

“Masalah yang dijadwalkan hari ini tidak ditunda. Sidang kita lanjutkan hari ini, termasuk sidang Tipikor. Suatu saat nanti, tapi nanti juri boleh membatasi alat bukti dulu, tapi mungkin akan proses kooperatif. Fakta demi fakta ketua panel,” tutupnya. MA mengatakan tidak ada pemogokan besar-besaran dan tidak ada libur bersama

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto menegaskan, tidak ada protes dari hakim.

“Harus saya jelaskan, tidak ada parade besar atau hari raya bersama,” kata Soeharto.

Ia juga menegaskan, tindakan yang dilakukan ribuan hakim pada hari ini (kemarin–nd) adalah libur biasa, bukan izin kolektif atau mogok kerja.  

Suharto menjelaskan, unjuk rasa yang masif membuat tidak semua proses peradilan dilakukan pada hari kerja. 

“Karena protesnya terkait tidak berjalan, maka tidak ada protes,” ujarnya.  Persyaratan hakim

Sekadar informasi, pensiunan hakim mengajukan permohonan hak kesejahteraannya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak dan Urusan Keuangan di Mahkamah Agung (SHI) dan hari ini mengunjungi Mahkamah Agung. 

Mereka melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas untuk membahas tuntutan hakim atas hak kesejahteraannya. 

Anggota DPR Habiburokhman membenarkan pihaknya akan menggelar Rapat Umum (RDPU) dengan hakim yang sedang libur karena tuntutan terkait kesejahteraannya.

“Wakil Ketua DPR yang baru terpilih, Pak Dasco Ahmad, memerintahkan saya untuk menghubungi hakim Solidaritas Indonesia yang menuntut kesejahteraan lebih besar pada tanggal 7 dan 8. Kami akan mengadakan rapat dengar pendapat DPR dan hakim-hakim tersebut diperlukan” Semoga beruntung,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, hasil hakim tersebut sangat mengkhawatirkan.  

Untuk itu, dia meyakinkan pihaknya berdedikasi demi kesejahteraan para hakim.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan. Ada juga hakim dalam visi dan misi Prabowo. Kami akan mengajak mereka untuk bekerja sama mencari solusi,” kata politikus Gerindra.  4 Persyaratan juri

Dalam pertemuan dengan MA, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid membeberkan empat tuntutan hakim.

Syarat pertama, mendukung pimpinan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Administratif Hakim di Mahkamah Agung.

“Selama 12 tahun tanpa perubahan dan modifikasi, kita harus menggunakan subsidi standar untuk perumahan, transportasi, kesehatan, anak, istri, dan orang tua,” kata Fauzan.

Tunjangan bebas usia bagi hakim digunakan untuk memenuhi kebutuhan umum.

Menurut Fauzan, SHI mengimbau pimpinan MA dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerjanya.

“Bagaimana kita bisa mengkaji bukti-bukti tersebut, mengevaluasinya dengan tenang, jika pikiran kita masih terusik oleh hak-hak dasar yang telah hilang, hancur oleh perekonomian?” -Fauzan menambahkan-.

Anggota Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga turut hadir. 

Salah satu tuntutan keberhasilan hakim, kata Fauzan, adalah seruan kelompoknya untuk menaikkan gaji hakim sebesar 142 persen, karena sejak 2012 tidak ada kenaikan.

Alasan kenaikan tersebut tertuang dalam penyidikan yang diajukan SHI ke Mahkamah Agung.

Ia juga mengatakan, kenaikan gaji ini khusus untuk hakim kelas II. 

Tuntutan kedua, SHI mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) dibahas kembali di tingkat Hakim.

Hal ini menciptakan pandangan yang sangat kuat dari para juri.

Ketiga, SHI ingin UU Contempt of Court bisa diterapkan secepatnya.

RUU ini terkait dengan jaminan keselamatan hakim karena, kata Fauzan, banyak hakim yang mendapat tekanan.

Kini tuntutan keempat: mereka menginginkan undang-undang pemerintah yang menjamin keselamatan keluarga hakim.

“Karena teman-teman kami di lingkungan itu banyak yang diintimidasi, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Fauzan.

Turut serta dalam peninjauan ini adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, dan Ketua Mahkamah Agung RI. Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. .

Kemudian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Diketahui, forum SHI yang mempertemukan Persatuan Hakim Seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024.

Tindakan ini merupakan wujud tekad para hakim dalam memperjuangkan keberhasilan, independensi, dan harkat dan martabat peradilan di Indonesia.

(Jaringan Tribune/den/fah/mar/mat/wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *