Daftar Pekerja yang Wajib Jadi Peserta Tapera, Kena Potongan 3 Persen dari Gaji per Bulan

TRIBUNNEWS.COM – Media sosial dihebohkan dengan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tapera merupakan simpanan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk penanaman modal dalam negeri.

Melalui program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memanfaatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sama halnya dengan Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), jangka waktu sewa yang panjang yaitu 30 tahun dengan suku bunga tetap di bawah harga pasar.

Aturan pelaksanaan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Namun belakangan ketentuan tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat karena pemerintah mewajibkan pekerja yang berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera. Siapa saja peserta Tapera?

PP n. 21 November 2024 Nomor 7 Berikut daftar pekerja yang layak menjadi peserta Tapera: Calon PNS (termasuk PNS yang mempunyai kontrak kerja) TNI POLRI PNS/Pegawai Perusahaan Pemerintah. Pekerja/pegawai Badan Usaha Perdesaan (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan orang asing yang pernah bekerja di Indonesia sebagai pegawai/pegawai badan usaha swasta yang menerima gaji atau upah. Setidaknya 6 bulan. Persyaratan Peserta Tapera

Dimuat dalam laman resmi Tapera.go.id, syarat peserta Dana Tapera adalah pegawai dan wiraswasta yang memperoleh upah minimal sebesar upah minimum.

Selain itu, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Jumlah Pembayaran Kontribusi Taper

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, tabungan atau iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan atau gaji bagi peserta pegawai dan 3 persen dari penghasilan bagi peserta mandiri.

0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Sedangkan wiraswasta menabung 3%. Kapan dana Tapera cair?

Peserta dapat membatalkan biaya Tapera pada akhir masa keanggotaannya.

Penghentian keanggotaan Tapera dapat terjadi karena beberapa sebab, antara lain: meninggalnya Peserta yang pensiun sebagai pegawai; Peserta yang tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi selama 5 tahun berturut-turut.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *