Daftar Pejabat dan Staf yang Masuk Grup WA Bernama ‘Saya Ganti Kalian’ saat SYL Jadi Mentan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Protokol Pertanian (Mentan) Rininta Oktarini mengungkap fakta menarik hari ini, Senin 27 Mei 2024, dalam sidang terbaru terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rininta mengatakan, pada era kepemimpinan SYL, ada grup WhatsApp bernama “Aku Gantikan Kamu” sebagai Menteri Pertanian.

Rininta sendiri dihadirkan sebagai saksi saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa terlebih dahulu menanyakan apakah ada grup WhatsApp antara perekam dan masyarakat di Wichan (rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra).

“Untuk koordinasi dengan kelompok Wichana, ini bukan kelompok protokoler, tapi kelompok Sekretariat Menteri Pertanian,” kata Rini.

“Nama grupnya apa? Grup WA atau grup apa?” ​​– tanya jaksa. “Grup WA,” kata saksi. – Siapa nama grupnya – tanya jaksa. “jawab Rini.

Siapa yang bergabung dengan grup?  Rombongan Sekretariat Menteri Pertanian Asisten Direktur Jenderal Mesin dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Penjaga di Rumah Dinas SYL Vidya Chandra bernama Ubaidillah atau Ubed.

Di kelompok itu, menurut Rini, Muhammad Hatta yang turut didakwa kerap memberikan arahan terkait kebutuhan SYL.

Bahkan tidak jarang pegawai mendapat teguran karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Misalnya saja ada kesalahan jadwal, kesalahan pemilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat, ujarnya.

Jaksa kembali mencecar Rini soal alasan teguran Hatta. Padahal, saat itu Hata masih berstatus pegawai biasa Kementerian Pertanian.

“Kenapa Pak Hatta tegur? Itu stafnya sama. Ada asistennya, staf, kenapa salah Pak Hatta menegur Anda padahal Anda bekerja normal? Kenapa Pak Hatta yang ditegur? Anda?” kata jaksa.

Karena biasanya instruksinya datang dari Pak Hatta atau menteri, kata Rini.

“Pernahkah Pak Hatta menyampaikan bahwa itu benar, Menteri menginginkannya, dan harus diikuti? Sebutkan nama menterinya agar Pak Hatt berani memberi instruksi atau bahkan mengumpat seperti itu?’ tanya jaksa.

“Tidak juga,” kata Rini.

“Apa yang diketahui saksi selain secara langsung?” – tanya jaksa.

“Misalnya ada kesalahan penjadwalan atau pemilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat,” pungkas Rini.

SYL Minta bunga dan kue ulang tahun untuk penyanyi Nayunda

Dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) berikutnya, terungkap permintaan mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun.

Hal itu diungkapkan Rinianti Oktarini, Protokoler Kementerian Pertanian, yang memberikan kesaksian pada Senin, 27 Mei 2024, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Rini mengatakan SYL meminta untuk mengirimkan buket bunga dan kue ulang tahun kepada penyanyi dangdut Indonesia yang sedang naik daun, Nayunda Nabila.

— Apakah saksi mengetahui namanya Nayunda? – tanya Jaksa KPK pada Rini.

“Aku tahu,” jawab Rini.

“Pernahkah kamu diminta mengirim buket bunga atau kue?” – tanya jaksa lagi.

– Sekali.

“Siapa yang meminta untuk mengirimkannya?” kata jaksa.

“Pak Menteri,” kata Rini.

Menurutnya, permintaan tersebut merupakan kado ulang tahun bagi penyanyi tersebut. Kasus SIL

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL memberikan ganti rugi senilai Rp44,5 miliar.

Seluruh uang tersebut diterima SYL pada periode 2020 hingga 2023.

“Jumlah uang yang diterima terdakwa selaku Menteri Pertanian RI melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud di atas berjumlah Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu. /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diterima SYL mengacu pada pejabat lini pertama Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; terdakwa.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdia dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pemborosan uang tersebut paling besar digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang biayanya mencapai Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan poin pertama: Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto (1) Pasal 64 KUHP. KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *