TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.
Dalam Peraturan PP 25/2024, pemerintah mengizinkan pemberian Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi keagamaan. Berikut enam ormas keagamaan yang mendapat IUP: Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Nahdlatul Ulama Muhammadiyah (Protestan) Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik) Daftar Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Hindu-Buddha yang dikelola oleh ormas yang dapat dikelola oleh umat beragama organisasi: Lahan bekas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) Lahan bekas tambang PT Arutmin Indonesia Lahan bekas tambang PT Kendilo Coal Indonesia Lahan bekas tambang PT Multi Harapan Utama (MAU) Lahan bekas tambang PT Adaro Energy Tbk Bekas pertambangan tanah PT Kideco Jaya Agung. Bagaimana cara menolaknya?
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan tujuan pemberian IUP kepada organisasi keagamaan adalah untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosialnya.
“Jadi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan yang bersifat nirlaba,” kata Menteri Arifin di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/7/2024).
“(Jadi) mereka punya sumber daya untuk bisa menunjang kegiatan keagamaan, kegiatan (seperti ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan kepada enam orang,” lanjutnya.
Namun, jika organisasi keagamaan yang bersangkutan tidak menerima tawaran IUP tersebut, maka lahan pertambangan akan dikembalikan kepada pemerintah. Dan kemudian dilelang.
“(Kalau ormas menolak) ya kembali ke negara, kita laksanakan sesuai aturan pokoknya. Lelang, kalau tidak mau ambil,” jelas Arifin.
“(Soal pemilihan lahan pertambangan) ya, ini dipilih tergantung besar kecilnya negara dan besar kecilnya organisasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasanya kepada negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.
Menurutnya, kemerdekaan NKRI tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi keagamaan, antara lain NU, Muhammadiyah, Gereja Protestan Utama, Gereja Utama Katolik, Budha, dan Hindu.
“Kita lakukan perubahan, dimana PP ini memperbolehkan pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang berbadan usaha, apa tujuannya? Agar mereka mempunyai hak,” kata Bahlil dalam jumpa pers di kantor BKPM, Jumat (7/6). . . /2024).
“Sesuai pendapat dan arahan Presiden, kita tidak bisa memungkiri kontribusi para tokoh atau organisasi ini, bahkan mereka yang telah memerdekakan bangsa ini,” imbuhnya.