Daftar Lengkap 44 Gugatan Pileg 2024 yang Dikabulkan MK: Dari Dapil Aceh, Jakarta hingga Papua

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menangani perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) 2024 pada Senin (6/10/2024).

Awalnya, Mahkamah Konstitusi mendaftarkan 297 kasus perselisihan pemilu legislatif.

Beban perkara kemudian berubah ketika persidangan memasuki tahap putusan pemberhentian.

Terdapat 106 perkara yang telah lolos putusan pemberhentian dan Pengadilan melanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Penelusuran Tribunnews.com, dari total 106 perkara, terdapat 44 perkara yang diputuskan oleh lembaga peradilan yang disebut “Penjaga Konstitusi”.

Lebih spesifiknya, 44 berkas tersebut memuat 21 putusan yang menyatakan “Permohonan Pemohon Dikabulkan Sebagian”.

Dan 6 keputusan dengan kalimat “Pertimbangan penuh atas permohonan pemohon”.

Sementara berdasarkan putusannya, dari total 44 perkara yang diadili, 21 putusan MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian 11 putusan MK memerintahkan KPU menghitung suara.

Selain itu, terdapat 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan pendataan ulang perolehan suara dan 4 putusan yang memerintahkan KPU melakukan pendataan ulang perolehan suara.

Rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi pada hari pertama dan kedua sidang pembacaan putusan menunjukkan hasil sebagai berikut: 1. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Perkara 55 (Pemilihan Anggota DPRD Cianjur di Daerah Pemilihan III Cianjur): Mahkamah Konstitusi Mengizinkan sebagian permohonan dan perintah pemohon agar penghitungan ulang dan pemungutan suara diulang. Perkara 74 (Pemilihan Anggota DPRD Cirebon pada Daerah Pemilihan Cirebon II): Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK memerintahkan penghitungan ulang dan pemungutan suara baru. Kasus 125: MP menyetujui permohonan pemohon PKS mengenai kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo. MP memerintahkan pencabutan. Kasus 143: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PDIP di daerah pemilihan Gorontalo 2 Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara baru. Kasus 251: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan PPP. MP memerintahkan PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu terkait pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Daerah Pemilihan 5. Kasus 226 : MP mengabulkan sebagian permintaan PPP terkait pencalonan anggota. DPRD Kota Tarakan pada Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. Ada calon Partai Golkar yang didiskualifikasi bernama Erick Hendrawan Septian Putra yang merupakan mantan narapidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun. Mahkamah Konstitusi juga meminta PSU tidak termasuk calon legislatif. Kasus 247: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Oleh karena itu, ia memerintahkan PSU digelar di 31 TPS di lokasi khusus di kawasan perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kasus 225: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan PKB. Oleh karena itu, ia memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara baru (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti karena adanya pelanggaran administratif.  Kasus 234: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan. Oleh karena itu, KPU menginstruksikan pelaksanaan PSU untuk TPS 17 Desa Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Desa Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kasus 05: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan PAN. MK memerintahkan PSU digelar di 2 TPS di Kampung Malawele, Daerah Pemilihan 3 Papua Barat Daya. Kasus 284: MK mengabulkan sebagian permohonan Plaid Gerindra. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan 5 Sintang untuk Kursi DPRD Kabupaten Sintang. Kasus 149: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Perindo.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara baru terhadap terpilihnya calon DPRD Kabupaten Samosir Dapil 1 Samosir di TPS 12 Desa Pardomuan Kecamatan Pangururan. Kasus 01: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta adanya PSU di daerah pemilihan 2 Kota Ternate karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara. Kasus 20: Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan Partai Golkar. Pengadilan PSU di Daerah Pemilihan 6 Aceh memerintahkan seluruh TPS di 8 kecamatan. Kasus 184: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah menyerukan diadakannya PSU di Daerah Pemilihan 6 De Nias, Kabupaten De Nias. Perkara 98: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan NasDem dan memerintahkan KPU menggelar PSU di Daerah Pemilihan 2 Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai. Kasus 177: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perseorangan atas nama Hersen Wetapo yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Perindo. Mahkamah memerintahkan KPU menggelar PSU di Daerah Pemilihan 4 Jayawijaya, Distrik Asotipo. Kasus 185: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perseorangan atas nama Iwan Asso yang merupakan calon legislatif Perindo. Pengadilan menyerukan PSU di Daerah Pemilihan 4 Jayawijaya, Distrik Popugoba. Kasus 158: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Festus Asso yang merupakan calon legislatif Perindo. Mahkamah memerintahkan KPU menggelar PSU untuk Distrik Asotipo, Popugoba, dan Maima di Dataran Tinggi Papua 1. Perkara 73: MK mengabulkan permohonan PDIP dan meminta PSU di TPS 2 dan TPS 4, Desa Kembang Sari, Distrik . Maro Sebl Ulu, Kecamatan Batang Hari (Dapil Jambi 2). Kasus 03: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Irman Gusman dan meminta KPU PSU mendapatkan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat. 2. Putusan penghitungan suara dan Putusan pernyataan kembali perkara 219: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Demokrat. Pengadilan memerintahkan penghitungan ulang suara di daerah pemilihan Kalimantan Timur. Kasus 9: Mahkamah Konstitusi mengizinkan Demokrat. Pengadilan memerintahkan rekapitulasi perolehan suara di 233 TPS di Kec. Dapil Cilincing DKI Jakarta 2. Kasus 275: MK calon anggota DPR dan DPRD diajukan Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel. Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan suara dilakukan di 6 TPS di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan di daerah pemilihan calon peserta pemilu Lahat 4. Kasus 128: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem. Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni. Kasus 153: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan PAN. Mahkamah meminta KPU melakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Distrik Meureudu dan Distrik Ulim di Daerah Pemilihan 1 Pidie Jaya untuk kursi anggota DPRK di Pidie Jaya. Perkara 54: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan meminta penghitungan suara di seluruh TPS Kelurahan Bandar Baru di Daerah Pemilihan 3 Pidie Jaya untuk kursi permohonan RPDC Partai Sejahtera Pidie Jaya dan MK meminta penghitungan ulang. perolehan suara di daerah pemilihan Aceh Timur 2 di seluruh TPS di wilayah Ranto Peureulak Kasus 105: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan memerintahkan penghitungan suara di 16 TPS di wilayah Timur Dapil Aceh 4 Kasus 16 : Anggota Parlemen mengabulkan sebagian permintaan Partai Adil Sejahtera Aceh dan meminta penghitungan ulang suara Dapil Aceh 6 di seluruh TPS di wilayah Barat. Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak dan Kecamatan Peunaro. Kasus 21 – Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan individu Abubakar Abdullah dan memerintahkan penghitungan ulang suara di Daerah Pemilihan 2 Lombok Barat, Kabupaten Lombok Barat. Kasus 17: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai NasDem dan memerintahkan KPU menghitung ulang perolehan suara di Daerah Pemilihan 3 Papua, Distrik Sentani. Perkara 129: Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Partai Demokrat dan meminta KPU mengulangi penarikan kembali daerah pemilihan Kabupaten 1 Kepulauan Yapen, Distrik Yapen Selatan. Kasus 190: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PDI Perjuangan yang pada pokoknya meraih kursi terakhir di Daerah Pemilihan 4 Donggala. Hal itu terungkap usai partai membuka jajak pendapat pada sidang pembuktian MK Legislatif PDI.  Kasus 202: Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PKS dan meminta penghitungan ulang suara di Daerah Pemilihan Papua 3 untuk 225 TPS di Distrik Sentani. Perkara 140: Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PDI Perjuangan terkait pembatalan dan penetapan ulang suara di Dapil Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Kecamatan Apawer Hulu. Kasus 118: Mahkamah Konstitusi memperhatikan permintaan kaum Demokrat. Pemungutan suara ulang di 18 daerah pemilihan DPRD Kabupaten Jember, Dapil 1 Jember. Perkara 116: Mahkamah Konstitusi menangani sebagian perkara yang diajukan PAN. Mahkamah memerintahkan KPU menghitung ulang perolehan suara DPR di Daerah Pemilihan 4 Jawa Timur dan DPRD di Daerah Pemilihan 2 Pamekasan. Perkara 269: MK mengabulkan sebagian tuntutan PKS. Mahkamah meminta KPU melakukan penghitungan ulang perolehan suara DPRD Daerah Pemilihan Bangkalan, TPS 5 sampai 10 Bangkalan di Desa Langkap, Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan. Kasus 221: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PAN dan memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara di 18 TPS di Daerah Pemilihan 4 Pegunungan Papua, Distrik Geya, Kab. Tolikara. 3. Pencocokan Suara Kasus 94 : Anggota DPR mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Golkar terkait pengadaan suara calon anggota DPRD Kota Bogor se-Dapil Kota Bogor 3. Anggota DPR meminta pengelompokan ulang suara di 10 TPS di daerah pemilihan ini. Kasus 183: Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan Partai Demokrat untuk memilih anggota DPR RI daerah pemilihan Banten II.  MP meminta perbandingan data perolehan suara di Dapil Banten II terkait perolehan suara PDIP di 120 TPS. Kasus 258 – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Perindo untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Calon Nomor Urut 1 Kapressy Jacob. MK meminta perbandingan data perolehan suara di daerah pemilihan Maluku Tengah sepanjang dapil 1. Kasus 151: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Hanura dan memerintahkan KPU melakukan perbandingan hasil pemungutan suara dengan hasil dokumen. c dan hasilnya d. di Daerah Pemilihan 3 Sekadu untuk kursi DPRD Sekadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *